Arena Judi Qiu Qiu Digerebek Polisi

Kamis 29-03-2018,14:21 WIB

PURWOKERTO- Satreskrim Polres Banyumas menggrebek rumah sarang judi di Desa Dukuhwaluh, Kembaran Selasa (27/3) lalu sekitar pukul 02.00. Tiga pelaku berhasil diamankan polisi dari rumah di RT 1 RW 7 tersebut. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Djunaedi SH mengatakan, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan, ada aktivitas mencurigakan dan diduga sedang ada tindak perjudian. "Senin malam sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Petugas melakukan penyelidikan selama beberapa jam, untuk memastikan bahwa di rumah itu ada tindak perjudian," kata dia. Setelah beberapa jam diselidiki, petugas akhirnya melakukan tangkap tangan pada Selasa dinihari. Tiga pelaku berhasil diamankan dari lokasi kejadian. "Ketiganya adalah Toto Kusworo (39) warga Purwoketo Lor, Mugi Prastia alias Bejo (34) sekaligus pemilik rumah dan Slamet Purwanto (41) warga Purbalingga yang berdomisili di Dukuhwaluh, Kembaran," jelas Kasatreskrim. Dari tangan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set kartu domino yang sudah dipakai dan 3 set kartu domino belum terpakai. "Uang tunai yang kami sita total sejumal Rp 1.909.000," ungkap Djunaedi. Para pelaku melakukan judi Qiu Qiu menggunakan kartu domino. Uang yang disita, merupakan uang yang dipasang oleh para pelaku. "Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa dan proses lebih lanjut. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang pemberantasan perjudian," pungkas Kasatreskrim. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait