PURBALINGGA – Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil pengembangan kasus curanmor. Pencurian dilakukan oleh PS alias Penjol (43) warga Desa Kotengan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang ditangkap pada 21 Desember lalu.
Kanit Reskrim Bripka Sugihartono mengamankan sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dari tangan Wasmin (31) warga Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu pada Rabu (27/12). Sebelumnya, Polsek Kaligondang menangkap Penjol di Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari.
Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat mengungkapkan penangakapan Penjol bermula dari laporan adanya sepeda motor honda beat warna putih tanpa surat dan tanpa nomor polisi di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang.
“Setelah dilakukan penelusuran sepeda motor tersebut dibeli dari Misroni (59) warga Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari yang mendapat kendaraan dari Penjol yang tinggal di rumahnya,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut hasil dari kejahatan yang dilakukan di wilayah Pemalang. Setelah melakukan pengembangan kasus itulah, Unit Reskrim Polsek Kaligondang kembali mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Kedua sepeda motor tersebut hasil kejahatanya di Pemalang. Karena TKP berada di Pemalang selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polsek Pulosari Polres Pemalang,” katanya.
Sesuai locus delicti, proses hukum kepada tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Pemalang. “Baik tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pemalang untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (gal)