Rumah Produksi Petasan di Sumbang Digeregek

Kamis 21-12-2017,11:41 WIB

Ribuan Petasan Diangkut PURWOKERTO- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Resor Banyumas gencar mengantisipasi kerawanan yang mungkin muncul. Salah satunya adalah menggelar operasi cipta kondisi. Pada operasi cipta kondisi Selasa (19/12) lalu, Tim Bawor Satria Polres Banyumas berhasil menggrebek home industri petasan di Desa Kebanggan, Sumbang. Ribuan petasan berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya. Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK mengatakan, penggerebekan terhadap rumah industri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterimanya. Mendalami informasi tersebut, Sat Intelkam dan Tim Bawor Satria diterjunkan melakukan penyelidikan. PRAKTEK Tersangka pembuat petasan mempraktekkan cara membuat petasan rumahan saat ekspos di Aula Mapolres Banyumas, Rabu (2012) kemarin. (DIMAS PRABOWORADARMAS) "Ternyata benar, sekira pukul 22.00 Selasa lalu, dari rumah tersangka SN (55) ditemukan petasan siap ledak dan alat tradisional pembuat petasan berikut bahan bakunya, jumlah petasannya ribuan," kata dia Rabu (20/12) kemarin. Di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan petasan renteng, petasan satuan siap ledak dan gulungan kertas petasan belum jadi. Petasan tersebut terdiri dari beberapa ukuran, mulai ukuran kecil, sedang hingga ukuran besar. "Barang bukti yang diamankan 2,5 kilogram potasium, 3 kilogram belerang, 1,5 kilogram obat petasan, 1 kantong plastik tanah merah, alat pembuat gulungan kertas petasan, 25 sumbu petasan renteng, 33 set petasan renteng panjang 1,5 meter ukuran besar, 30 buah petasan ukuran 2 inchi siap ledak," jelas Kapolres. Selain itu, juga ada 71 buah petasan diamter 1 inchi, 72 buah petasan diameter 2 inchi, 108 buah petasan ukuran 2 centimeter dan 1 gulung sumbu petasan. "Tiga palstik arang bahan pembuat petasan juga diamankan, 3 dus kertas bahan baku selongsong dan 949 buah gulungan kertas petasan belum jadi," tegas Bambang. Menurut pengakuan tersangka, bahan baku petasan didapat dari Tegal. Saat ini, kepolisian sedang mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres setempat terkait lainnya. "Jadi dia datang sendiri dan dibawa pulang dibuat dirumah, tersangka cukup telaten dengan membuat petasan seorang diri," ungkap dia. Petasan tersebut dibuat sesuai pesanan dan dijual dengan harga berbeda-beda. Sisa pesanan, akan dijual sendiri oleh tersangka dengan harga eceran. "Ini sudah dilakukan sejak sebelum lebaran kemarin, pada waktu tertentu pesanan meningkat dengan harga jual petasan renteng berkisar Rp. 30-50 ribu. Dalam satu hari, pelaku mampu memproduksi sekitar 60 biji petasan," tandas Kapolres. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP atau Pasal 1 ayat (3) UU No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat. Tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Tersangka yang sehari-hari berjualan es dawet ini, mengaku hanya mencari penghasilan tambahan. Sebab, di saat tertentu jualannya kurang laku dan perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari. "Aslinya saya jualan Es Dawet, ini cuma untuk penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau petasannya lebih, saya ledakkan sendiri," ujar dia terbata-bata. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait