Seorang kakek berinisial EP (68), yang telah memiliki sepuluh cucu itu diamankan polisi karna tega mencabuli empat bocah di bawah umur.
Warga Desa Bandung Kidul Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo ini, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Purworejo setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap M (10), C (6), E (10) dan D (5) yang merupakan warga Kecamatan Bayan.
Mereka berstatus siswa SD dan taman kanak-kanak di Bayan. Pelaku mencabuli korban antara tahun 2016 hingga Maret 2017. Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi SH, mengungkapkan, pelaku mencabuli korban secara terpisah.
Pencabulan terhadap M dan C dilakukan pelaku di rumahnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mencabuli korban dengan iming-iming Rp 5 ribu.
"Perbuatannya terhadap E dan D juga dilakukan tepisah di rumah kosong wilayah Bandung Kidul. Modusnya sama. Setelah berbuat, korban diberi uang dan diminta tidak melapor kepada orang tuanya," ungkapnya dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (17/4).
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu korban nekat bercerita kepada orang tuanya. Sempat terjadi kegaduhan di desa pelaku atas kejadian tersebut.
Pelaku akhirnya diamankan polisi. “Sekarang ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi dalam pemeriksaan, pelaku EP mengakui semua perbuatannya. Petugas menyita belasan barang bukti dan memeriksa sedikitnya enam saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Kapolres mengimbau agar para orang tua dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka. Orang tua harus lebih peduli dan lebih dekat sehingga anak-anak mau terbuka. “Anak-anak juga diajari untuk melindungi organ vital mereka," tandasnya. (top/jpnn)