Dalam rangka penegakan Perda Banyumas No 15 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol, Satuan Sabhara Polres Banyumas akan terus memerangi peredaran minuman keras (miras). KBO Sabhara Polres Banyumas, Iptu Purwoto mengatakan, pihaknya butuh peran serta masyarakat untuk menginformasikan tentang peredaran miras di wilayah Banyumas. "Informasi masyarakat sangat kami butuhkan, terutama minuman keras yang dijual bebas karena dapat mengganggu kenyamanan di masyarakat," jelasnya. Menurut Purwoto, menjual minuman keras meresahkan masyarakat. Sebab dengan adanya penjualan minuman keras yang tidak terkontrol, warga mudah menemukan dan membeli miras. Akibatnya, t minum keras dapat dikonsumsi dengan mudahnya. "Bukan hal yang positif tentunya, tapi hal-hal negatif yang merugikan," tambahnya. (ali)
Tegakkan Perda Miras
Rabu 30-03-2016,14:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,17:52 WIB
Lahan Bumi Perkemahan Desa Jambusari Cilacap Segera Bersertifikat
Jumat 19-06-2026,17:45 WIB
14 Warga Griya Golf Indah Cilacap Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat ke Polisi
Jumat 19-06-2026,15:45 WIB
Hattrick Usama Ahmad Bawa Persibangga Kalahkan 757 Kepri Jaya FC di Laga Perdana 16 Besar
Jumat 19-06-2026,16:18 WIB
Dinperinnaker Purbalingga Targetkan Tingkat Pengangguran Terbuka Turun Jadi 3,9 Persen pada 2030
Jumat 19-06-2026,14:44 WIB
Kolaborasi Akademisi dan Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Wisata Budaya Berkelanjutan di Dusun Kalipagu
Terkini
Sabtu 20-06-2026,04:34 WIB
Jejak Harapan Nur Rokhmah, Siswi SDN 1 Jingkang Berprestasi
Jumat 19-06-2026,17:52 WIB
Lahan Bumi Perkemahan Desa Jambusari Cilacap Segera Bersertifikat
Jumat 19-06-2026,17:45 WIB
14 Warga Griya Golf Indah Cilacap Laporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat ke Polisi
Jumat 19-06-2026,17:38 WIB
ArsenEO Hadir sebagai Event Organizer Jakarta untuk Corporate Event, Seminar dan Brand Activation
Jumat 19-06-2026,17:10 WIB