Tegakkan Perda Miras

Rabu 30-03-2016,14:02 WIB

    Dalam rangka penegakan Perda Banyumas No 15 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol, Satuan Sabhara Polres Banyumas akan terus memerangi peredaran minuman keras (miras). KBO Sabhara Polres Banyumas, Iptu Purwoto mengatakan, pihaknya butuh peran serta masyarakat untuk menginformasikan tentang peredaran miras di wilayah Banyumas. "Informasi masyarakat sangat kami butuhkan, terutama minuman keras yang dijual bebas karena dapat mengganggu kenyamanan di masyarakat," jelasnya. Menurut Purwoto, menjual minuman keras meresahkan masyarakat. Sebab  dengan adanya penjualan minuman keras yang tidak terkontrol,   warga mudah menemukan dan membeli miras. Akibatnya, t minum keras dapat dikonsumsi dengan mudahnya. "Bukan hal yang positif tentunya, tapi hal-hal negatif yang merugikan," tambahnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait