Dalam rangka penegakan Perda Banyumas No 15 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol, Satuan Sabhara Polres Banyumas akan terus memerangi peredaran minuman keras (miras). KBO Sabhara Polres Banyumas, Iptu Purwoto mengatakan, pihaknya butuh peran serta masyarakat untuk menginformasikan tentang peredaran miras di wilayah Banyumas. "Informasi masyarakat sangat kami butuhkan, terutama minuman keras yang dijual bebas karena dapat mengganggu kenyamanan di masyarakat," jelasnya. Menurut Purwoto, menjual minuman keras meresahkan masyarakat. Sebab dengan adanya penjualan minuman keras yang tidak terkontrol, warga mudah menemukan dan membeli miras. Akibatnya, t minum keras dapat dikonsumsi dengan mudahnya. "Bukan hal yang positif tentunya, tapi hal-hal negatif yang merugikan," tambahnya. (ali)
Tegakkan Perda Miras
Rabu 30-03-2016,14:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,14:09 WIB
Libur Lebaran 2026, Pengelola Objek Wisata Purbalingga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca
Senin 16-03-2026,16:44 WIB
Sambut Lebaran, Harga Tiket Masuk Teluk Penyu Tidak Naik, Pedagang Diminta Tidak Naikkan Harga Seenaknya
Senin 16-03-2026,16:15 WIB
Jelang Lebaran, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Cilacap Mulai Naik
Senin 16-03-2026,13:34 WIB
Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana Sebagai Plh Sekda
Terkini
Selasa 17-03-2026,04:01 WIB
Ramadan Momentum Berdamai dengan Diri Sendiri
Senin 16-03-2026,22:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gelar Employee Volunteering
Senin 16-03-2026,19:46 WIB
DPRD Purbalingga Cek Kesiapan RSUD Jelang Lebaran, Layanan Cuci Darah Diprioritaskan
Senin 16-03-2026,18:41 WIB
Lebaran Sale di Depo Pelita dengan Beragam Promo Menarik
Senin 16-03-2026,17:57 WIB