Dalam rangka penegakan Perda Banyumas No 15 Tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol, Satuan Sabhara Polres Banyumas akan terus memerangi peredaran minuman keras (miras). KBO Sabhara Polres Banyumas, Iptu Purwoto mengatakan, pihaknya butuh peran serta masyarakat untuk menginformasikan tentang peredaran miras di wilayah Banyumas. "Informasi masyarakat sangat kami butuhkan, terutama minuman keras yang dijual bebas karena dapat mengganggu kenyamanan di masyarakat," jelasnya. Menurut Purwoto, menjual minuman keras meresahkan masyarakat. Sebab dengan adanya penjualan minuman keras yang tidak terkontrol, warga mudah menemukan dan membeli miras. Akibatnya, t minum keras dapat dikonsumsi dengan mudahnya. "Bukan hal yang positif tentunya, tapi hal-hal negatif yang merugikan," tambahnya. (ali)
Tegakkan Perda Miras
Rabu 30-03-2016,14:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:29 WIB
Murid MAN 2 Banyumas Kapok Santap MBG, Dina Alami Diare Dua Hari
Rabu 12-08-2026,15:56 WIB
Naik Dua Kali Lipat, 45 Sekolah di Purbalingga Dapat Bantuan Revitalisasi Rp31,5 Miliar
Rabu 12-08-2026,16:41 WIB
Pabrik Kayu PT KBM di Mewek Purbalingga Terbakar, Api Diduga Berasal dari Mesin Penampung Serbuk
Rabu 12-08-2026,14:47 WIB
Wabup Purbalingga Ingatkan SPPG: Jangan Tunggu Masalah Muncul Baru Berbenah
Rabu 12-08-2026,16:25 WIB
Dapur SPPG Mersi II Ditutup Sementara, IPAL dan Saluran Udara Perlu Pembenahan
Terkini
Kamis 13-08-2026,13:45 WIB
Petani Kedungpring Banyumas Tetap Tanam Saat Kemarau, Lahan Beralih ke Jagung dan Semangka
Kamis 13-08-2026,13:29 WIB
Tarif Khusus Trans Banyumas Dilayani Dishub, Warga Bisa Aktivasi Kartu di Kantor Dishub
Kamis 13-08-2026,13:27 WIB
Turis Perancis Belajar Gamelan di Banyumas, Oemah Gamelan Tingkatkan Layanan Wisata Budaya
Kamis 13-08-2026,13:02 WIB
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Defisit APBD Purbalingga Tembus Rp102 Miliar
Kamis 13-08-2026,10:59 WIB