Mabuk, Warga Kutasari Aniaya Warga

Jumat 12-02-2016,14:34 WIB

[caption id="attachment_98766" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara PURWOKERTO- AP (21) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemarin. AP didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Zamroni Hidayat (24) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang hingga mengalami luka cukup serius, Oktober 2015 lalu. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afri Erawati menjerat terdakwa dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam dakwaanya JPU menjelaskan, terdakwa yang dalam kondisi mabuk melakukan aksinya di tempat parkir sebuah diskotik di Baturraden, Selasa, 27 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 21.30. Awalnya korban Zamroni duduk di bawah anak tangga tempat parkir diskotik bersama teman-temannya. Tiba-tiba, pelaku bersama teman lainnya Ciut (DPO.red) mendatangi korban. "Saat itu Ciut dan pelaku memang dalam kondisi mabuk," kata JPU. Mereka lalu terlibat cekcok mulut. Tiba-tiba Ciut langsung memukul wajah korban. Terdakwa lalu mengambil sebuah paving blok dan menghantamkan ke wajah korban hingga terjatuh. Peristiwa ini membuat teman-teman korban kabur karena takut. Oleh pelaku, korban dipukuli bertubi-tubi hingga mengalami lebam di kepala. Tak sampai disitu, pelaku menyeret korban ke tempat parkir depan. "Setelah dihantam menggunakan paving blok korban lalu kembali diseret ke parkir depan dan dipukuli lagi," lanjut JPU. Korban yang terdesak segera berlari menyelamatkan diri setelah wajah dan tubuhnya penuh luka. Merasa menjadi korban penganiayaan, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Banyumas. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyumas segera melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa bersama barang bukti sebuah paving blok tak jauh dari lokasi peristiwa. "Penangkapan terdakwa tak berlangsung lama dari kejadian itu. Selain menangkap terdakwa, polisi juga menyita barang bukti sebuah paving blok," kata JPU. Namun, pelaku lainnya Ciut berhasil kabur. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anteng Supriyo ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ali/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait