Lagi, Penjual Togel Diringkus Petugas

Kamis 11-02-2016,12:32 WIB

[caption id="attachment_98560" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] SUMPIUH-Seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, Selasa (9/2) malam lalu. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti berupa kertas rekapan, handphone serta uang senilai Rp 720 ribu hasil transaksi ilegal ini. Tersangka yang berhasil diringkus adalah ES (32), warga Kecamatan Ngadirejo, Wonogiri. Tersangka ditangkap saat merekap nomor togel di tempat berjualannya di los Pasar Sumpiuh. Penggerebekan terhadap tersangka berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penjualan judi togel di  Pasar Sumpiuh. Dari informasi itu, polisi melakukan penggerbekan sekitar pukul 19.30. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjual togel untuk menambah penghasilan karena penghasilannya kurang mencukupi untuk kebutuhan hidup. "Coba-coba saja ikutan jual togel, untuk dapat tambahan uang," kata pelaku saat diminta keterangan polisi. Pelaku mengaku baru menekuni bisnis togel Sekitar tiga bulan. Menurutnya hasil penjualan dalam sehari disetorkan kepada bandar yang tak dikenalnya. Tersangka mendapatkan bagian 20 persen dari hasil penjualannya. Tersangka hingga kini masih mendekam di tahanan Polsek Sumpiuh untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kapolsek Sumpiuh, AKP Warsono  mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik judi togel hongkong di areal los Pasar Sumpiuh dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan," ujarnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait