Resahkan Warga, Tiga Pemuda Teler Diciduk

Sabtu 06-02-2016,13:18 WIB

TAMBAK-Tiga pemuda teler akibat nebgonsumsi minuman keras (miras) di Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, diciduk polisi, Kamis (4/2) dini hari. Ketiganya diciduk setelah warga melaporkan jika mereka membuat keributan di desa setempat. Ketiga pemuda yang mabuk miras itu NM (25), AK (26) dan, AS (32),  ketiganya warga Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, yang saat itu  dalam kondisi mabuk berat digelandang ke kantor polisi. Dari tangan mereka juga disita satu botol miras jenis ciu yang belum diminum. “Pelaku berhasil dibekuk petugas setelah mendapat laporan warga. Mereka ini kalau tidak cepat ketangkap bisa buat keributan. Bersyukur ketiga pemuda itu bisa ketangkap pak polisi kalau tidak bisa jadi ramai,” Kapolsek Tambak AKP Agustinus KD saat dihubungi Radarmas, Jumat (5/2) kemarin. Menurutnya, ketiganya sudah menggelar pesta minuman keras di pinggir jalan sejak sore hari. Sekitar pukul 22.30, para pemuda teler itu berteriak-teriak hingga mengejutkan warga yang malam itu hendak beristirahat. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, warga melaporkan ke Polsek Tambak. "Laporan itu ditindaklanjuti tak lama karena anggota kami memang melakukan sambang desa. Brigadir Yarham bersama anggota lainnya segera membekuk ketiganya," lanjut Kapolsek. Ketika petugas menangkap, dari mulut ketiga pria itu tercium bau alkohol. Ketiga pemuda ini segera diamankan petugas bersama dengan barang bukti ciu. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 492 ayat (1) tentang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dengan ancaman hukuman enam hari penjara. "Meski hukumannya tidak seberapa, semoga dengan ini dapat membuat jera pemuda-pemuda lainnya yang akan mabuk di tempat umum," pungkasnya. (ali/din)

Tags :
Kategori :

Terkait