Lagi, Ambil Paketan Sabu Langsung Dibekuk

Senin 01-02-2016,13:53 WIB

[caption id="attachment_97659" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-Satuan Reserse Narkotika Polres Banyumas membekuk TH (48) warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Tersangka dibekuk saat mengambil sebuah paketan sabu sabu di Jalan Jatiwinangun, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (30/1) malam. Kapolres Banyumas AKBP, Gideon Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Supariya menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi yang mengetahui keberadaan tersangka yang hendak mengambil paketan sabu di Jalan Jatiwinganun. Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu lamanya, tersangka akhirnya diciduk bersama barang bukti satu paket  sabu yang diperkirakan seberat 1,16 gram. "Penangkapan dilakukan sejak malam hari. Anggota kami membuntuti tersangka dan memantau gerak-gerik tersangka sejak dari depan RS DKT Purwokerto,"kata Supariya. Setelah dibuntuti beberapa waktu lamanya, sekitar pukul 21.30, tersangka menuju ke Jalan Jatiwinganun. Ketika tersangka mengambil sebuah paketan yang diletakkan di pinggir jalan, petugas segera menyergapnya. Saat ditangkap, tersangka  sempat mengelak namun saat diinterogasi petugas menemukan bungkus plastik yang diselipkan di kantong celananya. "Awalnya sempat mengelak. Namun setelah diperiksa akhirnya kami menemukan barang bukti sabu itu,"jelasnya. Tersangka bersama barang bukti sabu dan sepeda motor diamankan di Mapolres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, ternyata barang haram tersebut dipesannya dari seseorang di Purwokerto. Tersangka menegaku membeli sabu setengah paket tersebut untuk dikonsumsinya sendiri. "Pesannya dari orang Purwokerto saja katanya. Beli seharga satu setengah juta rupiah," ujar tersangka di hadapan penyidik. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok sabu tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35/2009  tentang narkotika. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait