[caption id="attachment_95676" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-Seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong yang berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Kedungbanteng, akhirnya harus menjalani hari-harinya di penjara. Talim (49) warga Desa Bocoran, Kecamatan Kedungbanteng divonis lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Hendro Utomo yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa delapan bulan penjara menyatakan menerima. Begitu juga terdakwa menerima putuan hakim. Terdakwa ditangkap saat menjual nomor togel di rumahnya 29 September 2015 lalu. Dari penangkapan terdakwa, petugas kepolisian Polsek Kedungbanteng berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan hasil penjualan, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 92 ribu. Usai tertangkap basah, terdakwa yang hanya bekerja sebagai petani ini digelandang ke Polsek Kedungbanteng untuk dilakukan penyidikan hingga akhirnya harus duduk di kursi persidangan. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan warga sekitar yang mengaku resah dengan bisnis yang dilaokoni terdakwa. "Awalnya warga resah karena terdakw amelakukan bisnis tersebut. Karena sudah geram, warga akhirnya melaporkannya ke polisi hingga dilakukan penggerebekan itu," kata hakim. (ali)
Penjual Togel Dibui Lima Bulan
Sabtu 16-01-2016,12:01 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,10:23 WIB
Belajar Otodidak, Dua Remaja Banjarnegara Masuk Program Keamanan NASA
Jumat 24-04-2026,20:33 WIB
Upgrade Skill Jadi Kewajiban, UT Purwokerto Bekali Mahasiswa dengan Literasi Finansial
Sabtu 25-04-2026,08:49 WIB
Progresif Dalam Penanganan Stunting, Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026
Sabtu 25-04-2026,09:25 WIB
Popular Stationery Andalan Pelajar dan Pebisnis untuk Mencari Alat Tulis Kantor
Sabtu 25-04-2026,12:29 WIB
Promo Baju Branded Serba Rp 35 Ribu di NYCX Store
Terkini
Sabtu 25-04-2026,12:29 WIB
Promo Baju Branded Serba Rp 35 Ribu di NYCX Store
Sabtu 25-04-2026,10:23 WIB
Belajar Otodidak, Dua Remaja Banjarnegara Masuk Program Keamanan NASA
Sabtu 25-04-2026,09:25 WIB
Popular Stationery Andalan Pelajar dan Pebisnis untuk Mencari Alat Tulis Kantor
Sabtu 25-04-2026,08:49 WIB
Progresif Dalam Penanganan Stunting, Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026
Jumat 24-04-2026,20:33 WIB