JAKARTA - Pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2021.
Selain memperpanjang PPKM hingga 28 Juni, juga memperketat ketentuan di wilayah zona merah. Setidaknya ketentuan di empat sektor di zona merah diperketat.
https://radarbanyumas.co.id/menag-terbitkan-surat-edaran-kegiatan-di-rumah-ibadah-zona-merah-ditiadakan/
Pertama, untuk perkantoran. Karyawan yang boleh work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen. Kemudian, pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.
Lalu, taman atau tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat. Kegiatan ibadah keagamaan harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah.
Dalam inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah (pemda) harus mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. Bila terjadi pelanggaran, pemda harus bersikap tegas.
Tito mengingatkan, Pemda dan masyarakat untuk tak lelah dan lengah. Berdasar analisis dan evaluasi, ada kecenderungan masyarakat mulai jenuh. Penegakan prokes di daerah juga tidak ketat. "Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat. Terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," ujarnya kemarin (15/6).
Dia menilai, salah satu faktor penyebab kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir adalah disiplin prokes yang melemah. Karena itu, dia meminta kepala daerah menggencarkan kembali kampanye prokes. "Karena terlihat memang agak kendur dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," paparnya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral. Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing," kata Plh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangannya.
Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Gubernur Bupati maupun Wali Kota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta melakukan penguatan terhadap 3T antara lain testing, tracing, dan treatment.
"Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Suhajar menyatakan, Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian maupun Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Dia menuturkan, perpanjangan PPKM Berbasis Mikro juga mengamanatkan peran Desa/Kelurahan yang tak kalah penting. Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna serta relawan lainnya.
Melalui PKKM Mikro, desa/keluarahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Sedangkan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko, diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).
Lewat Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan pula, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif.
"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” ungkap Suhajar.
Suhajar juga membeberkan, dari kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Oleh karena itu, dia berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
"Berdasarkan data sementara yang ada terdapat posko-posko yang aktif, dan di beberapa tempat masih ada yang belum (berjalan). Ke depan kita akan up date terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," harap Suhajar.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada Mendagri yang bergerak cepat dengan menerbitkan Inmendagri 13/2021 kepada pemda. "Agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," terang dia.
Instruksi Mendagri itu, kata dia, belum cukup untuk mengatasi masalah. Menurut Luqman, vaksinasi kepada masyarakat harus dipercepat dan jangkauannya diperluas. Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi dapat diretas dengan mudah.
Jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal 2 juta orang, dalam waktu tidak lama tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 berakhir. (far/lum/c14/fal/jpc/ttg)