- Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa. “Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
- Sebagai salah satu amanat luhur, Sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwukudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan.
- Pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlalukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
- Sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan “tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah” (kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat).
- Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit & cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, PBNU Tolak Keras!
Sabtu 12-06-2021,16:25 WIB
Kategori :