Warga Uni Eropa yang ingin datang ke Inggris setelah keputusan British Exit (Brexit) harus siap-siap memiliki dompet tebal. Mereka setidaknya harus punya penghasilan 30 ribu poundsterling atau sekitar Rp552,92 juta untuk bisa masuk dan mengadu nasib di Inggris.
Dikutip dari Metro, Rabu (28/12) ketentuan baru ini tertuang dalam proposal aturan imigrasi dan tenaga kerja asing. Di proposal ini, imigran yang terampil, harus memiliki tawaran pekerjaan sebelum diperbolehkan datang ke Inggris selama lima tahun.
Sedangkan yang tidak terampil, hanya diberikan visa selama satu tahun selama bekerja. Setelah visa berakhir, mereka akan diminta meninggalkan Inggris. Imigran tak bisa mengajukan permohonan untuk kembali.
Rencana tersebut dilaporkan telah membuat keributan kabinet dengan Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid yang ingin memilih pendekatan yang lebih terbuka dengan tenaga kerja asing.
The Sun melaporkan pria ini tak mau kaku terhadap penetapan gaji tenaga kerja asing. Namun, rincian yang mengatur ambang gaji bagi tenaga kerja asing ini menandakan kemenangan bagi Perdana Menteri Inggris, Theresa May.
Politisi Inggris, Andrea Leadsom, berharap rancangan ini bisa diterbitkan sebelum libur Natal. Belum diketahui apakah aturan tersebut akan mulai berlaku mulai Maret tahun 2019 atau peridoe transisi pemerintah yang berlangsung mulai April 2019—Desember 2020. (*)