Setiap kendaraan bermotor terbaru wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Yang perlu diperhatikan, TNKB bukan diberikan cuma-cuma dari dealer, melainkan telah diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun sayang, tak semua pengendara taat terhadap aturan mengenai TNKB. Mereka kerap sesuka hati merubah TNKB seperti halnya merombak tungganannya, hanya demi mencari perhatian semata.
Seperti halnya seorang pengendara sepeda motor yang diunggah akun Instagram @satlantaspolresgarut, dimana pelat nomor bertuliskan ‘Aku Sayang Kamu’ dan ‘Kamu Jelek’.
Tentu saja jika pengendara tak bisa menunjukkan identitas kendaraannya yang sesuai termasuk TNKB, polisi akan menyitanya. Termasuk mengganti identitas TNKB yang sebenarnya.
Penggunaan pelat nomor tak sesuai standar ini patut diberikan sanksi berupa tilang. Pasalnya, TNKB yang tak sesuai patut dicurigai, apakah kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan atau lainnya.
Aturan soal TNKB ini telah tertuang berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)