Paris Untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Prancis, negara tersebut menetapkan satu aturan baru ketika berlalu lintas terkait dengan handphone. Aturan tersebut adalah larangan bagi pengemudi untuk memegang handphone, bahkan saat menepi dan mematikan mesin sekali pun.
Dilansir Carscoops, satu-satunya pengecualian adalah saat terjadi kecelakaan atau mobil mogok, dan pengemudi harus melakukan panggilan telepon. Bagi yang melanggar aturan, dendanya adalah pengurangan poin pada izin mengemudi dan denda sebesar 135 euro (setara Rp 2, 2 juta).
Pegang Handphone di Mobil Didenda Rp 2 Juta
Selasa 20-02-2018,11:45 WIB
Kategori :