SIDANG: Sidang Terdakwa Hj Siti Kharisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
KEBUMEN - Terdakwa mantan Kepala Disnekertrankop Ir Hj Siti Kharisah MM divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Rochmat SH MH, dengan Hakim Anggota Najendra SH MH dan Anggraini SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Budi Setyawan SH MH yang merupakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (8/3).
Dalam Amar Putusan Nomor 78/Pidsus-TPK/2021/PN, Hj Siti Kharisah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab JPU sendiri menuntut Hj Siti Kharisah dengan penjara 4 tahun 6 bulan serta denda 200 juta subsidiair 3 bulan.
Jaksa Budi Setyawan SH MH menegaskan, atas putusan tersebut Pihak Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU dengan menyatakan pikir-pikir.
“Prinsipnya apabila terdakwa menerima maka JPU menerima. Apabila terdakwa banding maka JPU Banding,” tuturnya.
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i Undang-undang TPK tentang Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda 200juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sekedar mengingatkan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen menduga Mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM melakukan proses intervensi. Ini dalam pengadaan barang dan jasa di Disnakerkop UKM Kebumen Tahun 2019.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi menyampaikan, pasal yang disangkakan kepada Siti Kharisah berbeda dengan Pasal yang biasanya digunakan oleh Penyidik. Biasanya penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun kali ini berbeda.
Dijelaskan, unsur Pasal 12 Huruf i dalam Undang undang Tipikor yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, Pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya.
https://radarbanyumas.co.id/pelaku-utama-harus-dihadirkan-pengacara-mantan-kepala-disnakerkop-ukm-kebumen-klaim-kliennya-hanya-korban/
“Tersangka diduga melakukan terlibat langsung dalam pengadaan barang khusus kegiatan pengadaan display Produk UMKM PLUT Kebumen. Hal tersebut dilakukan yaitu sejak awal dalam proses pembuatan gambar tiga dimensi 3D, penyusunan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) hingga pelaksanaan yang diduga dikerjakan oleh anak kandungnya,” ucapnya. (mam)