KONFERENSI PERS: Jajaran Polres Kebumen saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan pengedaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan keahlian.IMAM/ESKPRES
KEBUMEN - Satres Narkoba Polres Kebumen berhasil menangkap dua orang perngedar penyalahgunaan produk farmasi yang dipergunakan layaknya narkoba. Dua pelaku tersebut yakni berinisal DP (26) warga Desa Srati Kecamatan Ayah dan JA (19) warga Jatijajar Ayah. Adapun obat yang diedarkan yakni pil Hexymer.
Selain itu dalam kasus tersebut Polres Kebumen, juga masih mengejar pemilik dan produsen obat berinisial NAB. Polisi telah menetapkan NAB dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NAB lah yang menitipkan atau memberijan barang terlarang tersebut kepada JA.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Suparno yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Mardi SH MH menyampiakan tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi dan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau mutu tanpa keahlian dan kewenangan melakukan kegiatan kefarmasian dengan menyediakan atau menjual obat-obatan. “Tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun amcamanya yakni paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya, saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Kamis (25/4).
Terungkapnya tersebut berawal dari salah satu pembeli yakni Wawan (18) yang kedapatan memiliki obat Hexymer. Saat diinterogasi oleh polisi Wawan mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka DP. Transaksi dilaksanakan sekitar pukul 17.15 WIB di Terminal Bus Jatijajar. Sebanyak empat paket dengan harga Rp 200 ribu.
Paginya yakni 24 April tim dari kepolisian melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukuyl 20.00 WIB, polisi berhasil meringkus DP di salah satu tempat karauke di wilayah Kabupaten Banyumas. Tersangka lantas dibawa ke Maplres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam hal ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan empat paket. Setiap paket berisi 10 butir pil. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone,” ungkapnya.
Untuk tersangka JA penangkapan berawal saat jajaran kepolisian mendapat informasi bahwa di Terminal Jatijajar terdapat orang yang mengedarkan pil Hexyer. Ini dilakukan tanpa memenuhi standar persyaratan keamanan dan keahlian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mencurigai seorang laki-laki sebagai pelaku. Benar saja saat ditangkap JA kedapatan membawa 25 paket pil Hexymer.
“JA pengaku mendapatkan pil tersebut dari NAB. Kini NAB telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran. Dari JA polisi mendapat barang bukti 25 paket masing-mesing berisi 10 butir pil. Satu butir pil yang dimaksukkan plastik klip warna bening dan uang Rp 50 ribu,” ucapnya. (mam)