SERAHKAN BERKAS : Ketua Panitia Pemilihan, Ma'rifun SHI didampingi Wakil Ketua Dra Halimah Nurhayati MAP, menyerahkan berkas kepada pimpinan dewan. ISTIMEWA
Panitia Serahkan ke Pimpinan Dewan
KEBUMEN-Panitia pemilihan Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati (PAW Wabup) Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021, telah rampung melakukan verifikasi berkas, Selasa (19/3).
Berkas yang telah terverifikasi tersebut juga telah diserahkan oleh panitia kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.Penyerahan berkas dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pemilihan Ma'rifun SHI didampingi Wakil Ketua Dra Halimah Nurhayati MAP.
Berkas hasil verifikasi diserahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen dalam hal ini Bagus Setiyawan. Makrifun menjelaskan, tahapan pemeriksaan verifikasi berkas persyaratan pengajuan Calon Wakil Bupati Kebumen dan berkas persyaratan calon Wakil Bupati, sudah dilaksanakan secara bertahap. Ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Atas hasil verifikasi secara universal dan faktual, panitia menyatakan semua dokumen lengkap. Hari ini panitia pemilihan menyerahkan berkas pencalonan wakil bupati kepada pimpinan dewan dan dilampiri permohonan jadwal kepada Bamus untuk dijadwalkan proses paripurna pemilihan wakil bupati kebumen sisa masa jabatan 2016-2021,” ujar Ma'rifun usai menyampaikan hasil verifikasi di ruang kerja Wakil Ketua DPRD.
Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 itu mengatakan, rencananya prosesi pemilihan akan dilaksanakan 23 dan 24 Maret. Adapun pemungutan dan perhitungan suara direncanakan akan dilaksanakan 25 Maret.
Pihak yang memilih yakni anggota DPRD Kebumen. Adapun pelantikannya akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Bagus Setiyawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sebagai tindak lanjut atas selesainya verifikasi di tingkat panitia tersebut, DPRD secara marathon menggelar rapat Badan Musyawarah dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Badan Musyawarah digelar untuk membahas jadwal kegiatan bulan Maret 2019. “Badan Musyawarah menyepakati untuk pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2016-2021 akan dilaksanakan melalui mekanisme rapat paripurna Senin (25/3) mendatang" jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua calon wakil bupati yakni H Arif Sugiyanto SH dan Busro. Kedua calon telah menanda tangani pakta integritas. Adapun beberapa poin dalam pakta integritas meliputi patuh dan taat serta loyal kepada pimpinan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Berperan secara proaktif dalam upanya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan lain sebagainya. (mam)