LOKASI : Di sekitar lokasi inilah salah satu tersangka diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba. Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
Diduga Edarkan Narkoba
KEBUMEN - Dua remaja asal Kelurahan Bumirejo ditankap jajaran Polres Kulonprogo lantaran diduga mengedarkan narkoba, Minggu (10/2) sekitar pukul 06.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, penangkapan tersangka dilakukan di Gang Merapi Kelurahan Bumirejo.
Saat itu, petugas Polres Kulonprogo mendatangi rumah tersangka berilisial MKA (21) lias Acil warga RT 1 RW 2 Kelurahan Bumirejo. Sebelum melakuan penangkapan dan penggeledahan, polisi sempat meminta izin kepada ketua RT setempat.
"Pagi - pagi saya habis salat subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Saya dipanggil ada tamu. LIma orang mengaku bagian narkoba dari sembari menunjukan surat tugas dari Polres Kulonprogo untuk menangkap warga saya yang diduga tersangka pengedar narkoba di Kulonprogo," kata Sabdono Rahayu Ketua RT 1 Kelurahan Bumirejo.
Dia menjelaskan, usai meminta izin kepadanya mereka langsung menuju rumah tersangka yang berada persis di depannya. "Saya datang rumah tersangka sudah diborgol. Polisi hanya meminta izin untuk penggeledahan rumah tersangka," ungkapnya.
Usai melakukan penggeledahan rumah Aci, polisi yang saat itu memakai pakaian sipil menggunakan mobil silver jenis Toyota Avanza menemukan sejumlah barang bukti yakni ATM dan buku tabungan.
"Polisi hanya menemukan itu, tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba," kata Sabdono yang juga Ketua Senkom Mitra Polri Kebumen.
Dia mengatakan, saat tersangka ditanyai di rumahnya, tersangka mengaku baru kali ini melakukan perbuatan terlarang tersebut. Dalam pengakuannya, Acil hanya satu kali transaksi dengan nilai sekitar 1 jutaan.
"Dia mengaku baru pertama kali ini, transaksi sekitar satu juta lebih dan dia bilang mendapat keuntungan Rp 200 ribu," jelasnya.
Sabdono menambahkan, pengangkatan itu sempat membuat histeris keluarga ibu kandung tersangka merasa tak percaya bahwa anak pertamanya itu terlibat mengedarkan barang haram. "Saat mau dibawa ibunya nangis histeris merasa tak percaya," kata dia.
Informasi yang didapat Sabdono, polisi juga menangkap satgu tersangka lain, yakni salah satu warga Dukuh Kemitir Kelurahan Bumirejo juga diduga melakukan hal serupa.
"Informasinya juga dengan anak Kemitir tapi saya tidak tahu pasti untuk siapa - siapanya," ungkap Sabdono.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengungkapkan, tersangka diduga pengedar narkoba di Kebumen, Polisi akan menahan tersangka ke Pores Kulonprogo.
"Kalau ada atau tidak, jawabannya memang ada. Namun untuk perannya apa, masih dalam lidik. Ini yang bisa saya jelaskan," kata dia saat dihubungi Ekspres (Radarbanyumas Grup) tadi malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti pil yang diduga narkoba. "Betul, barang bukti 635 butir pil warna putih di duga YARINDO alias PIL SAPI," kata dia via pesan singkat tadi malam.
Dia menambahkan, untuk informasi kelanjutan kasus itu pihaknya menyarankan untuk melalui Humas Polres Kulonprogo.
"Selanjutnya terkait pemberitaan keluar kalau di Polres Kulon progo DIY yang berkompenten adalah Kasubgag Humas, paling besok pagi data baru masuk ke humas," katanya.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sujarwo mengatakan, pihaknya memang melakukan penangkapan di Kebumen namun pihaknya akan memberikan keterangan secara pasti hari ini. "Benar, tetapi secara pastinya besok siang saya update datanya," katanya kepada Ekspres via pesan singkat. (fur)