DIDAMPINGI KAKAKNYA : Siti Aminah disampingi kakaknya Didin Ariyani saat ditemui sesaat setelah mengikuti sidang.IMAM/EKSPRES
KEBUMEN - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Siti Aminah (37) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, berinisial AS (50) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen. Hakim tunggal Agung Prasetyo SH dalam persidangan tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen memvonis AS dengan denda Rp 500 ribu, Senin (3/12).
Terdakwa AS dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHP tindak pidana penganiayaan ringan. Terdakwa didenda Rp 500 ribu dan apabila tidak mampu membayar diganti pidana kurungan 1 bulan penjara.
Kapolsek Poncowarno Iptu Sugeng Riyadi SH saat ditemui usai sidang menegaskan vonis tersebut telah sesuai dengan tuntunan penggugat. Berdasarkan penyelidikan penyidik, semua bukti termasuk hasil visum mengarah pada pada tindak pidana ringan. "Awalnya korban meminta untuk tidak diproses hukum. Setelah dua minggu tiba-tiba korban meminta diselesaikan secara hukum. Hasil visum tidak ada gangguan bagi korban untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Luka yang didapat luka ringan memar," katanya.
Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), lanjut Iptu Sugeng maka kasus tersebut telah selesai. Kasus ini diselesaikan secara hukum. “Sudah inkrah ya sudah selesai,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan pengadilan Siti Aminah mengaku tidak puas. Penganiayaan yang diterimanya tidak sebanding dengan hukuman yang diterima pelaku. Penganiayaan yang diterima tidak sebanding dengan hukuman Rp 500 ribu. “Kami pasti banding,” tegas kakak Siti Aminah Didin Ariyani.
Adanya putusan hakim juga disesalkan oleh Ketua Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (P3AI) Kebumen Syahrizal Guzri. Pihaknya menilai, adanya putusan tersebut mejadi preseden buruk. Hukuman denda Rp 500 tentunya dapat memicu adanya tindak penganiayaan lainnya. Pasalnya hukumannya ringan yakni hanya segitu. “Ini sangat tidak tepat, wong mukulin orang masa hanya dihukum denda sebegitu,” paparnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu pengurus Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen Kartiko Nur Rakhmanto SH. Menurutnya, kasus Siti Aminah belum selesai. Dalam hal ini Siti Aminah masih dapat mencari keadilan. Kartiko juga menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tindak yang dilakukan oleh AS. “Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Ombusmen, Kementrian Pemberayaan Perempuan, Mabes Propam, Kementerian Hukum dan Ham serta tidak menutup kemungkinan ke Mahkamah Agung,” teragnya.
Sementara itu saat dihubungi via phone Pakar Hukum Dr H Muhammad Khambali SH MH menegaskan, dalam Pasal 67 KUHAP menyatakan, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Kasus yang Siti Aminah masuk pada putusan pengadilan dalam acara cepat. Untuk itu setelah ada putusan pengadilan tidak bisa banding. Dalam hal ini korban juga tidak dapat bertindak sendiri karena sudah diwakili oleh penuntut umum. “Mengacu pada Pasal 67 KUHAP tidak bisa melakukan banding,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Hambali, dapat mengajukana gugatan perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang isinya ganti rugi. Dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUH Perdata. “Korban bisa menggugat perdata. Ini meliputi kerugian materill dan immateriil. Materiil berupa biaya visum, transport dan lain sebagainya. Sedangkan immateriil bisa berupa kerugian nama baik dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Siti Aminah warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno menjadi korban pemukulan AS yang terhitung masih tetangganya sendiri. Kejadian pada Oktober lalu itu berbuntut panjang, ini setelah korban menempuh jalur hukum atas peristiwa itu dengan melaporkan ke Polsek Poncowarno.
Akibat pemukulan sebanyak empat kali di mukanya, korban mengalami luka pangkal hidung lebam, bibir sobek, kelopak mata lebam dan bawah mata kiri merah. Selain itu, jari kelingking tangan kirinya terkilir akibat berusaha menangkis pukulan AS. (mam)