Diduga Menjual Miras
KEBUMEN - Satpol PP Kebumen menutup tempat karaoke Dess Cafe yang berasa di Kecamatan Sruweng, Minggu (7/10) dini hari. Penutupan dilakukan karena tempat karaoke kedapatan menjual minuman keras (miras).
Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno mengatakan, berdasarkan razia yang dilakukan Satpol PP, ditemukan puluhan botol miras didalam ruang karaoke. "Kami menemukan 22 botol miras berbagai jenis dan dua teko serta gelas kecil. Sebagian besar miras yang ada dalam botol sudah dikonsumsi," terangnya.
Sugito mengatakan, penutupan Dess Cafe dilakukan sementara, pemilik juga akan mendapatkan surat teguran. Namun, bila pemilik kembali melakukan pelanggaran maka operasional karaoke akan ditutup.
"Kami melakukan tahapan peringatan terlebih dahulu. Kalau kembali melakukan pelanggaran, langsung operasional ditutup," tegasnya.
Untuk puluhan botol miras yang ditemukan, diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
Selain di tempat karaoke, operasi pekat yang dilakukan Sabtu (6/10) malam hingga Minggu (7/10) dini hari, berhasil mendapatkan puluhan botol miras dan beberapa plastik ciu dari pengedar miras di Sruweng dan Klirong.
"Kami razia salah satu pengedar miras, Darsiman, warga Desa Gadungreja Kecamatan Klirong. Dari tempat ini kami menemukan 34 botol miras jenis vodka dan anggur merah," tuturnya.
Selain itu, petugas Satpol PP juga mendatangi Sugi, pengedar miras yang tinggal di Desa/Kecamatan Sruweng. Dari tempat Sugi, ditemukan enam plastik miras jenis ciu. "Operasi yang kami lakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Sugito mengatakan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang pengendalian dan peredaran miras, para pengedar terancam dengan andaman pidana maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta. (has)