Timses Bupati Kebumen Nonaktif Dituntut 5 Tahun

Kamis 04-10-2018,07:06 WIB

TERLIBAT KORUPSI : Hojin Anshori, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (3/10). JAWAPOS SEMARANG - Hojin Anshori, anggota tim pemenangan Yahya Fuad pada pemilihan Bupati Kebumen lalu dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/10). Hojin dinilai terbukti terlibat aksi bagi-bagi proyek Yahya ke sejumlah kontraktor. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan meminta Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjatuhkan denda Rp 500 juta. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun seusai masa tahanan usai. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 huruf A," ujar Joko dalam pembacaan tuntutannya. Pada fakta persidangan yang dibacakannya, Joko menyebut Hojin yang meskipun bukan seorang penyelenggara negara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Posisinya sebagai anggota tim sukses Yahya pada Pilkada 2015 lalu adalah aksesnya. Hojin disebut berperan sebagai penghubung saat proses bagi-bagi proyek Pemkab Kebumen oleh Yahya kepada beberapa pengusaha. "Setelah Yahya ditetapkan pemenang di Pilkada, dilakukan pertemuan di rumah terdakwa di Sleman, Jogjakarta. Lalu oleh terdakwa diminta mengurus soal Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016," kata Joko. Selain sebagai perantara, Hojin dikatakan juga berperan menjadi penerima uang dari para pengusaha yang berniat mendapatkan jatah proyek dari DAK. Dimana uang hasil pemberian tahap pertama senilai sekitar Rp 3 miliar, digunakan untuk syukuran pelantikan. Baru setelah Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen, prosesi lelang proyek dilangsungkan. Sebagaimana Joko terangkan, mereka yang telah memberi uang ijon lah yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang. "Perbuatan terdakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha adalah kesepakatan antara terdakwa dan Yahya Fuad. Terdakwa sebagai pelaku turut serta sehingga tidak pelru dibuktikan sebagai penyelenggara negara," tambahnya. Mendengar hal tersebut, Hojin mengaku keberatan. Ia dan dan kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk melakukan sidang pembelaan pada, Rabu (10/3) mendatang. (gul/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait