Menghitung Hari Eksekusi Mati

Kamis 12-05-2016,10:47 WIB

Tunggu Dua Napi Lagi di Nusakambangan 15 Terpidana Mati akan Dieksekusi JAKARTA— Teka-teki siapa yang menjadi target timah panas jaksa eksekutor mulai terkuak. Setidaknya, ada 15 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap III. Mereka terdiri dari 10 warga negara asing (WNA) dan 5 warga negara Indonesia (WNI). 10 WNA itu terdiri dari 4 warga Tiongkok, 2 warga Senegal, 2 warga Nigeria, 1 warga Pakistan dan 1 warga Zimbabwe. Namun, hingga saat ini masih ada dua terpidana mati yang diprediksi belum dipindahkan di Nusakambangan. Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Lilik Darmanto membenarkan memang sepuluh WNA yang akan dieksekusi dan lima WNI. Untuk WNI itu empat laki-laki dan seorang perempuan. ”Tapi, untuk identitas terpidana mati WNA dan WNI, belum ada ya,” paparnya. Dia menjelaskan, saat ini semuanya menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Polda siap dalam keadaan apapun untuk membantu eksekusi tersebut. ”Soal identitas terpidana mati itu kewenangan Kejagung. Kami menunggu saja,” paparnya. Yang pasti, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya, untuk 180 personil kepolisian dan brimob yang akan menjadi regu penembak telah dilakukan mendapatkan treatment khusus. Terutama, soal kesiapan mentalnya. ”Ada persiapan khusus untuk mentalnya, walau mereka juga telah berpengalaman dengan eksekusi mati tahap I dan II,” paparnya. Sementara internal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menyebutkan bahwa dari 15 terpidana mati itu 13 diantaranya telah berada di Nusakambangan. Namun, masih ada dua terpidana mati yang belum berada di pulau penjara. ”Masih dalam proses,” jelasnya. Dari mana saja terpidana mati yang dipindah? Dia menuturkan bahwa permintaan pemindahan selama sebulan ini berasal dari Kejati Batam, DKI Jakarta dan Banten. ”Kalau soal siapanya, saya lupa,” paparnya singkat. Bagian lain, Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan bahwa Kejagung akan memilih dengan memprioritaskan terpidana mati tingkat kejahatannya paling berat atau setidaknya jauh melampaui batas toleransi. ”Namun, pertimbangan lainnya masih banyak. Ya, putusannya belum ada sampai sekarang. Kalau koordinasi dan persiapan sudah ada,” ujarnya. Yang penting, sebenarnya Terpidana Mati Freddy Budiman akan menjadi prioritas utama agar masuk daftar eksekusi. Semua sudah mengetahui, kalau dia berulang kali mengendalikan peredaran narkotika. ”Yang penting itu Freddy, kita akan lihat bagaimana alasan dia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasti, hanya untuk menghindari eksekusi,’” tegasnya. Rencana eksekusi hukuman mati pada terpidana narkoba mendapatkan kritikan tajam dari para aktivis hak asasi manusia (HAM). Mereka menganggap hukuman mati itu tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku narkoba. Hukuman mati hanya mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan yang  seharusnya menjadi tanda peradaban. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menuturkan keberadaan hukuman mati itu tidak membuat jera para pelaku. Buktinya, jumlah penyalahguna narkotika semakin banyak. Bahkan, setelah hukuman mati dilakukan juga tidak ada korelasi dengan penurunan jumlah pelakunya. ”Karena akar persoalannya itu bukan lagi pada hukuman mati. Ada masalah ekonomi hingga perdagangan manusia. Pemerintah seolah salah kasih obat,” kata dia. Dia menuturkan pemerintah pun kerap mengklaim jumlah pelaku akan lebih banyak lagi bila tidak ada hukuman mati. Al Araf menilai pola pikir pemerintah itu keliru. Sebab, sekarang ini pemidanaan bukan menjadi ajang balas dendam. Tapi, sebagai bentuk pembinaan. ”Itulah kenapa sekarang ini ada lembaga pemasyarakatan,” ujar dia. Imparsial bersama 15 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM membentuk Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati. Mereka sedang menggalang dukungan agar pemerintah merubah kebijakan penerapan hukuman mati. Termasuk bagi terpidana narkoba. Kemarin (11/5) di kantor Imparsial, mereka merilis data jumlah terpindana narkoba yang makin meningkat. Bahkan, setelah pelaksanaan hukuman mati. Misalnya setelah eksekusi hukuman mati pertama pada 18 Januari 2015 itu jumlah narapidana narkoba itu mencapai 65.566 orang pada Januari. Bertambah menjadi 65.989 orang pada Februari.  Pada Maret tepidana narkoban sejumlah 66.846 orang.  Lantas pada April ada 67.541 narapidana narkoba. Setelah eksekusi kedua pada 29 April 2015, jumlah terpidana juga bertambah lagi. Data itu terungkap pada Mei yang mencapai 67.808 orang.  Aktivis Persaudaraan Napza Indonesia (PKNI) Totok Yulianto menuturkan bahwa data yang mereka rilis itu juga didasarkan pada data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.  ”Harus cari cara lain selain hukuman mati.  Apalagi, KUHP yang mencantumkan hukuman mati sekarang juga masih dalam pembahasan di dewan,” ujar dia. Siang kemarin, mantan jaksa agung Marzuki Darusman juga datang ke kantor Imparsial. Dia pun memberikan dukungan pada para aktivis yang menolak pemberlakuan hukuman mati. Lantaran dianggap sebagai bentuk pencederaan hak-hak asasi manusia. Dia juga menyinggung sudah banyak negara yang menghilangkan hukuman mati itu dalam sistem peradilan di dunia. ”Alasanya hukuman mati itu berlawanan dengan perikemanusiaan. Dianggap sebagai hukuman yang kejam,”  ujar mantan ketua komisi nasional hak asasi manusia. Dia juga memberikan catatan tentang pembahasan KUHP yang sedang berjalan di DPR.  Bila kelak hukuman mati itu ditiadakan, maka orang yang mendapatkan vonis mati itu harus diturunkan hukumannya lebih ringan. Itupun berlaku surut.  Jadi ganti hukuman seumur hidup. ”Ketentuan itu dianut di PBB lho,” ujar mantan ketua tim pencari fakta kasus kerusuhan Mei 1998 itu. (idr/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait