PERESMIAN : Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin menarik tirai saat meresmikan Rumah Restorative Justice Suta Mrica di Desa Bawang Kecamatan Bawang, Senin (18/4). (DARNO/RADARMAS)
BANJARNEGARA - Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bawang Kecamatan Bawang, Senin (18/4). Rumah Restorative Justice ini diharapkan memberikan manfaat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan penyelesaian secara kekeluargaan
"Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana umum yang bisa diselesaikan secara damai di tingkat desa,” ungkapnya.
Sehingga proses hukum tidak perlu sampai proses pidana konvensional di pengadilan. Syamsudin juga berharap kehadiran Rumah Restorative Justice ini juga bisa menjadi tempat edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat tentang berbagai hal terkait hukum dan peraturan yang berlaku.
"Ketika kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan dan hukum semakin tinggi maka akan terwujud kehidupan yang harmonis," ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono menjelaskan Rumah Restorative Justice ini menjadi ruang mediasi bagi korban dan pelaku. Apabila itu perkara yang mudah dan sederhana maka bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice.
Dia menyebut Rumah Restorative Justice ini hanya untuk menyelesaikan perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. “Tapi dalam aturan yang baru bisa lebih dari Rp 2,5 juta," terangnya.
Dijelaskan, desa yang menjadi pilot proyek Rumah Restorative Justice di Banjarnegara ini adalah Desa Bawang. Dia berkeinginan nantinya semua desa di wilayah di Kabupaten Banjarnegara bisa membentuk Rumah Restorative Justice.
Kepala Desa Bawang Kecamatan Bawang, Galih Purwandaru mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang bekerja sama dengan pemerintah desa.
https://radarbanyumas.co.id/40-wbp-lapas-khusus-kelas-iia-karanganyar-nusakambangan-di-booster/
Dimana pemerintah desa merupakan ujung tombak di masyarakat. Menurut dia, ini akan sangat bermanfaat untuk mewujudkan keadilan yang baik. Karena kadang-kadang ada kasus di desa yang kasusnya sepele, hanya saja ketika sampai masuk ke pengadilan menjadi besar, dengan hukuman yang cukup lama.
“Dengan rumah Restorative Justice akan menjadi solusi untuk masyarakat pedesaan yang sangat rawan pelanggaran hukum yang tidak besar. Melalui Restorative Justice, permasalahan ini diselesaikan di desa," pungkasnya. (drn)