EVAKUASI : Satpol PP Banjarnegara mengevakuasi ODGJ untuk diobati ke rumah sakit.
BANJARNEGARA - Belasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan oleh petugas selama operasi pada tahun 2021. ODGJ dibawa ke rumah sakit, dan selanjutnya dikirim ke panti sosial.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, selama 2021 mengamankan 15 ODGJ. Dia menegaskan, pasca operasi ODGJ tidak dibuang ke tempat lain.
"ODJG yang diamankan langsung kerja sama dengan pihak rumah sakit. Kita sudah bekerja rumah sakit di Banjarnegara yang memiliki klinik jiwa," ungkapnya.
Sebelumnya, ODGJ yang terjaring razia dibawa ke rumah sakit dengan klinik jiwa di luar daerah. "Kadang kita yang ngantar ke sana, kadang mereka yang njemput. Setelah dijemput, diobati bertahap. Setelah itu baru masuk ke panti, harapannya tidak kebnali lagi di jalan," paparnya.
Esti Widodo mengatakan, beberapa bulan setelah diobati, biasanya mereka ingat asalnya. "Kemudian kita hubungi keluarga maupun perangkat desa asal ODGJ," ungkapnya.
https://radarbanyumas.co.id/rusak-sel-ngamuk-dan-sandera-teman-pakai-sabit-lalu-kabur-dari-tempat-rehabilitasi-di-mujur-kroya/
Mengenai pembiayaan, sesuai amanat Undang-undang, ODGJ dipelihara oleh negara.
"Selama ini, kita belerja sama dengan Dinas Kesehatan dan memanfaatkan anggaran jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Ada pos di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk mengevakuasi dari lokasi sampai perawatan di rumah sakit. Setelah rehabilitasi di rumah sakit, dibawa ke panti sosial. Kebetulan di Banjarnegara ada Panti Sosial Pamardi Raharjo yang milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," jelasnya. (drn)