Tahun Ini, Banjarnegara Tanpa APBD Perubahan, Melewati Batas Waktu Pengesahan

Rabu 08-12-2021,14:00 WIB

KETERANGAN: Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko SE (dua dari kiri) bersama tiga Wakil Ketua DPRD Banjarnegara memberikan keterangan. DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Pada tahun ini di lingkungan Pemkab Banjarnegara tidak ada APBD Perubahan. Penyebabnya ketika dikembalikan ke Pemprov Jateng, telah melewati batas waktu pengesahan. Sebagai gantinya, telah diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk membiayai pengeluaran rutin. "Banjarnegara tahun ini tidak ada perubahan," kata Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko SE, saat jumpa pers Pimpinan DPRD Banjarnegara dan Ketua Alat Kelengkapan DPRD Banjarnegara, belum lama ini. Dikatakan, APBD Perubahan 2021 tidak diterima karena melewati batas waktu pengesahan. Ismawan menjelaskan, APBD Perubahan 2021 diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan izin. Namun ketika dikembalikan ke Pemerintah Provinsi, waktunya sudah habis. "Maka dinyatakan terlambat," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/kk-miskin-ekstrem-terima-tambahan-blt/ Wakil Ketua DPRD Banjarnegara H Edy Purwanto mengatakan, karena tidak ada APBD Perubahan, sebagai gantinya telah diterbitkan Perkada. Dengan adanya Perkada, pengeluaran rutin seperti gaji pegawai, tagihan listrik, air tetap bisa dibayarkan. Namun tidak bisa membiayai perjalanan dinas, termasuk kunjungan kerja DPRD. Dia mengatakan jika ada kunjungan kerja DPRD, maka merupakan kegiatan yang dibiayai APBD Murni 2021. (drn)

Tags :
Kategori :

Terkait