KK Miskin Ekstrem Terima Tambahan BLT

Sabtu 04-12-2021,11:08 WIB

TINJAU: Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin meninjau penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem di Balai Desa Wiramastra Kecamatan Bawang, Jumat (3/12). DARNO/RADRAMAS BANJARNEGARA - Kepala Keluarga (KK) dengan kemiskinan ekstrem, mendapat tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem. Bantuan diberikan untuk tiga bulan dan diterima satu kali. Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin menjelaskan, Banjarnegara merupakan salah satu kabupaten yang termasuk menjadi fokus penanggulangan angka kemiskinan. Dia berharap bantuan dari pemerintah ini dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang produktif. “Jangan langsung habis. Yang masih muda cobalah lakukan ekonomi kreatif. Misal pelihara ayam kampung, budi daya tanaman dan buah, jadi ada yang diharapkan,” kata dia saat meninjau penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem di Balai Desa Wiramastra Kecamatan Bawang, Jumat (3/12). Syamsudin juga mengimbau agar berapapun nilai bantuan disyukuri. Menurutnya, bantuan ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada rakyatnya. Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara Hendro Cahyono mengatakan, tambahan BLT Desa pada lokasi fokus kemiskinan ekstrem tahun ini rencananya akan dilaksanakan di 25 desa dengan jumlah 1.924 KPM. “Besaran tambahan BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan per KPM, selama tiga bulan. Oktober, November dan Desember, untuk dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu per KPM. Paling lambat tanggal 3 Desember 2021,” terangnya. Dijelaskan, BLT Kemiskinan Ekstrem bagi KPM BLT yang bersumber dari Dana Desa, semula anggaran yang tersedia sebesar Rp. 720.900.000 dengan jumlah 801 KPM, berkurang 29 KPM menjadi 772 KPM dengan anggaran Rp. 694.800.000. Sedangkan sisa KPM yang tidak bisa dianggarkan menggunakan Dana Desa yang semula 1.123 KPM bertambah 29 KPM menjadi 1.152 KPM dengan anggaran sebesar Rp. 1.036.800.000. https://radarbanyumas.co.id/sumpiuh-usulkan-anggaran-rp-611-juta-untuk-penanganan-kemiskinan-ekstrem/ “Untuk BLT Kemiskinan Ekstrem yang berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak dapat dianggarkan karena tidak masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tuturnya. Dikatakan, sesuai hasil rapat, sasaran pada desil 1 tersebut akan mendapatkan bantuan program dari Kementerian Sosial berupa bantuan top up kartu sembako sebesar Rp 300 ribu per KPM sebanyak tiga bulan dan diserahkan sekaligus di Bulan Desember 2021. (drn)

Tags :
Kategori :

Terkait