Menangani perkara orang kurang mampu, bagi Agus Tri Susanto sebagai suatu amal baik. Saat ini, pria 55 tahun ini ditunjuk Pengadilan Negeri Banyumas untuk membantu menangani perkara bagi terdakwa yang kurang mampu. Sebagian besar kasus yang dia tangani adalah kasus narkoba dan perlindungan anak. Dia membantu terdakwa yang kurang mampu sejak tahun 1990 lalu. Menangani perkara orang yang tidak mampu, dia lakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, warga Kalibagor ini menganggap pekerjaan itu sebagai amal baik yang bisa diperbuatnya di dunia ini. "Sebaik-baiknya ilmu adalah yang bermanfaat bagi orang lain" kata alumnus Magister Hukum Unsoed ini. Tak hanya di PN Banyumas, dia juga menjadi pengacara di Pengadilan Negeri lain serta Pengadilan Tipikor. (wah)
Bekerja Sebagai Amal
Jumat 08-01-2016,10:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,17:29 WIB
Pemkab Cilacap Bidik Investor Lewat Empat Proyek Strategis
Senin 27-07-2026,19:02 WIB
Mahardika Solution Bedah Persoalan Pajak Dokter Lewat Live Instagram, Bahas SPT hingga Efisiensi Pajak
Senin 27-07-2026,15:15 WIB
Polisi Dalami Tribun VIP Ambruk di GOR Satria Purwokerto, Selebrasi Lempar Kaus Jadi Temuan Awal
Senin 27-07-2026,16:48 WIB
Komoditas Lokal Jadi Prioritas Pasokan MBG di Cilacap
Senin 27-07-2026,16:40 WIB
Dilaporkan Hilang, Warga Cilacap Ditemukan Setelah Lapor Lewat Call Center
Terkini
Senin 27-07-2026,19:45 WIB
25 Daerah Terdampak Kemarau, Jateng Sudah Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih
Senin 27-07-2026,19:02 WIB
Mahardika Solution Bedah Persoalan Pajak Dokter Lewat Live Instagram, Bahas SPT hingga Efisiensi Pajak
Senin 27-07-2026,18:55 WIB
Bupati Banyumas Prioritaskan Penanganan Korban Tribun GOR Satria, Panitia Diminta Kooperatif
Senin 27-07-2026,17:41 WIB
Harga Kemasan Plastik Berangsur Turun, PKL di Purbalingga Tetap Pertahankan Harga Jual
Senin 27-07-2026,17:29 WIB