Menangani perkara orang kurang mampu, bagi Agus Tri Susanto sebagai suatu amal baik. Saat ini, pria 55 tahun ini ditunjuk Pengadilan Negeri Banyumas untuk membantu menangani perkara bagi terdakwa yang kurang mampu. Sebagian besar kasus yang dia tangani adalah kasus narkoba dan perlindungan anak. Dia membantu terdakwa yang kurang mampu sejak tahun 1990 lalu. Menangani perkara orang yang tidak mampu, dia lakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, warga Kalibagor ini menganggap pekerjaan itu sebagai amal baik yang bisa diperbuatnya di dunia ini. "Sebaik-baiknya ilmu adalah yang bermanfaat bagi orang lain" kata alumnus Magister Hukum Unsoed ini. Tak hanya di PN Banyumas, dia juga menjadi pengacara di Pengadilan Negeri lain serta Pengadilan Tipikor. (wah)
Bekerja Sebagai Amal
Jumat 08-01-2016,10:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,18:24 WIB
361 Siswa SMAN 1 Sampang Mengeluh Usai Santap MBG, 19 Orang Dilarikan ke RSUD Cilacap
Rabu 23-09-2026,10:28 WIB
Kekeringan Meluas ke 67 Desa, BPBD Purbalingga Pinjam Tangki Kementerian PU
Rabu 23-09-2026,17:35 WIB
Mandiri Taspen Pilih Hormati Proses Pengadilan, Hadapi Aduan Kredit Pensiunan Purwokerto
Rabu 23-09-2026,16:53 WIB
SMKN Wanareja Perkuat Tefa, Siapkan Siswa Hadapi Dunia Kerja
Rabu 23-09-2026,14:16 WIB
Pinjam Motor untuk Cari Padi, Pria di Cilacap Malah Gadaikan ke Orang Lain
Terkini
Rabu 23-09-2026,19:04 WIB
Dua Anak Binaan Lapas Cilacap Dipindah ke LPKA Kutoarjo, Fokus Pendidikan dan Keterampilan
Rabu 23-09-2026,18:24 WIB
361 Siswa SMAN 1 Sampang Mengeluh Usai Santap MBG, 19 Orang Dilarikan ke RSUD Cilacap
Rabu 23-09-2026,18:15 WIB
504 Lulusan FIKES UMP Ikuti Sumpah Profesi, Siap Mengabdi untuk Masyarakat
Rabu 23-09-2026,17:44 WIB
SPPG Rejasari I Purwokerto Disuspend, Dapur Berhenti Sampai IPAL Selesai
Rabu 23-09-2026,17:35 WIB