Menangani perkara orang kurang mampu, bagi Agus Tri Susanto sebagai suatu amal baik. Saat ini, pria 55 tahun ini ditunjuk Pengadilan Negeri Banyumas untuk membantu menangani perkara bagi terdakwa yang kurang mampu. Sebagian besar kasus yang dia tangani adalah kasus narkoba dan perlindungan anak. Dia membantu terdakwa yang kurang mampu sejak tahun 1990 lalu. Menangani perkara orang yang tidak mampu, dia lakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, warga Kalibagor ini menganggap pekerjaan itu sebagai amal baik yang bisa diperbuatnya di dunia ini. "Sebaik-baiknya ilmu adalah yang bermanfaat bagi orang lain" kata alumnus Magister Hukum Unsoed ini. Tak hanya di PN Banyumas, dia juga menjadi pengacara di Pengadilan Negeri lain serta Pengadilan Tipikor. (wah)
Bekerja Sebagai Amal
Jumat 08-01-2016,10:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,05:51 WIB
Inovasi Anjar Prabowo, Wajah Baru Pelayanan Publik di Purbalingga Lewat PELANA
Senin 27-04-2026,04:19 WIB
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Dukungan Pertamina dan Keseriusan Pemain
Senin 27-04-2026,14:55 WIB
Banyumas Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Otomofit Vietnam, Rencana Pembangunan 250 Charging Station
Senin 27-04-2026,16:27 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengajian Terkuak di Banyumas, Kerugian Korban Tembus Rp500 Juta
Senin 27-04-2026,12:47 WIB
Harga Aspal dan Solar Naik, Pemkab Purbalingga Revisi RAB Proyek yang Belum Dilelang
Terkini
Senin 27-04-2026,18:45 WIB
Harga Oli Naik Tajam, Konsumen di Banyumas Terkejut
Senin 27-04-2026,17:43 WIB
DPU Banyumas Petakan Titik Rawan Genangan Perkotaan
Senin 27-04-2026,17:17 WIB
Bulan Kartini Dongkrak Order Sewa Kebaya
Senin 27-04-2026,16:54 WIB
Rifatul Sabet Juara 3 Kejurprov
Senin 27-04-2026,16:39 WIB