Menangani perkara orang kurang mampu, bagi Agus Tri Susanto sebagai suatu amal baik. Saat ini, pria 55 tahun ini ditunjuk Pengadilan Negeri Banyumas untuk membantu menangani perkara bagi terdakwa yang kurang mampu. Sebagian besar kasus yang dia tangani adalah kasus narkoba dan perlindungan anak. Dia membantu terdakwa yang kurang mampu sejak tahun 1990 lalu. Menangani perkara orang yang tidak mampu, dia lakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, warga Kalibagor ini menganggap pekerjaan itu sebagai amal baik yang bisa diperbuatnya di dunia ini. "Sebaik-baiknya ilmu adalah yang bermanfaat bagi orang lain" kata alumnus Magister Hukum Unsoed ini. Tak hanya di PN Banyumas, dia juga menjadi pengacara di Pengadilan Negeri lain serta Pengadilan Tipikor. (wah)
Bekerja Sebagai Amal
Jumat 08-01-2016,10:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,13:24 WIB
Dua Perempuan Ditemukan Tewas di Patikraja Banyumas, Diduga Korban Pembunuhan
Jumat 12-06-2026,14:49 WIB
Terduga Pelaku Kabur dan Tabrak Pasutri, Warga Sempat Cegah Pria Tinggalkan Rumah Korban
Jumat 12-06-2026,13:38 WIB
Tetangga Curiga Lampu Rumah Masih Menyala, Kasus Dugaan Pembunuhan di Patikraja
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Polres Purbalingga Bentuk Tim Khusus Cegah Penimbunan Pertalite
Jumat 12-06-2026,13:29 WIB
Ular Piton Albino Sepanjang 4 Meter Memangsa Ayam Milik Warga di Tritih Kulon Cilacap, Damkar Turun Tangan
Terkini
Jumat 12-06-2026,20:14 WIB
Bupati Banyumas Dorong Perusahaan Ikut Berkontribusi Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Jumat 12-06-2026,18:33 WIB
Kalahkan Persemar 3-2, Persibangga Jadi Tim Pertama Grup Q yang Lolos ke 16 Besar Liga 4 Nasional
Jumat 12-06-2026,17:34 WIB
24 Klinik di Purbalingga Sudah Terakreditasi, DinkesPPKB Dorong 4 Klinik Segera Penuhi Standar
Jumat 12-06-2026,17:11 WIB
Polres Kebumen Salurkan Bantuan untuk Pelajar
Jumat 12-06-2026,17:05 WIB