Ngaku BIN dan KPK, Tipu Miliaran Rupiah

Selasa 04-02-2020,10:13 WIB

KONFRENSI PERS : Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan para tersangka yang mengaku anggota BIN dan KPK. KEBUMEN- Modus penipuan kini semakin menjadi-jadi. Bagaimana tidak, untuk memuluskan aksinya kawanan penipu mengaku sebagai anggota BIN dan KPK. Alhasil dengan kepiawaianya tersebut mereka berhasil menipu hingga miliaran rupiah. Aksi ini dilakukan dengan cara mengiming-imingi. Mereka megaku dapat meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar provinsi. Dalam kasus tersebut setidaknya Jajaran Polres Kebumen telah menetapkan enam tersangka. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya telah berhasi diamankan. Ini meliputi AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sementara itu tiga lainnya masih dalam proses pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar. Dalam keterangnnya, para pelaku menjanjikan akan menjadikan korban PNS. Ini setelah menyetorkan uang senilai Rp150 juta kepada tersangka AS. Meski telah menyerahkan sejumlah uang, namun dari tahun 2016 hingga kini 2020 korban yang telah dijanjikan belum ada kejelasan kapan akan diangkat PNS. Kasus ini terbilang cukup fantastis. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Tidak tanggung-tanggung berbekal mengaku dapat menjadikan PNS, kawanan tersebut berhasil menggondol uang kurang lebih Rp 2 Milyar. "Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Ini agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit Tipiter Iptu Ghulam Yanuar Lutfi, saat konfrensi Pers, Senin (3/2). Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban cukup fantastis. Setidaknya terdapat 122 orang korban. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo sendiri terdapat 33 orang yang menjadi korban. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Dalam aksinya, para tersangka melakukan penipuan disejumlah daerah. Ini meliputi Daerah Khusus Ibukota (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki. Itu terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi di salah satu tersangka. Untuk memuluskan aksinya dalam memperdaya korban, para tersangka biasanya menggunakan atribut pers televisi nasional swasta. Bukan itu saja mereka juga mengaku KPK hingga Anggota BIN lengkap dengan tanda lencana. Dalam hal ini polisi juga menyita sejumlah foto tersangka bersama dengan pejabat dan petinggi Negara. Foto tersebut dilakukan oleh para pelaku untuk menyakinkan para korbannya. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka dapat segera melaporkan ke Polres ataupun Polda terdekat. Ini agar segera ditindaklanjuti. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait