Petugas menyusun uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
ICW menilai Antam perlu menjelaskan dugaan adanya perintah dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait penyerahan uang dari para eksportir benih lobster atau benur senilai Rp52,3 miliar untuk bank garansi.
"Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud di balik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (16/3).
https://radarbanyumas.co.id/kpk-panggil-ulang-ihsan-yunus-terkait-saksi-kasus-bansos-surat-tak-sampai/
ICW menduga, uang yang telah disita KPK tersebut bukan tidak mungkin merupakan bagian dari komitmen fee pihak swasta yang ditujukan ke pejabat-pejabat KKP.
ICW pun berharap Antam dapat kooperatif apabila nantinya KPK telah melayangkan surat panggilan.
"Jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).
Ali mengatakan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.
“Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali.
Adapun, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (gw/fin)