DIMUSNAHKAN : Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yuniken Pujiastuti SH MHum menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan.ISTIMEWA
BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara, Kamis (29/8). Terdiri dari barang bukti kasus uang palsu dan psikotropika (sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan juga ganja).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yuniken Pujiastuti SH MHum mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Pada hari ini, kita memusnahkan barang bukti dan barang rampasan berupa uang palsu, sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang dari 26 perkara," kata dia.
Yuniken menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang ditangani dari tahun 2017 sampai 2019. Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan secara berkala. "Tujuannya biar barang bukti tidak menumpuk, juga untuk menghindari penyalahgunaan," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti berupa uang palsu yang dimusnahkan berupa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total 23.400.000. Sedangkan barang bukti psikotropika jenis obat-obatan yang dimusnahkan berupa Hexymer sebanyak 1.759.000 butir, Alprasolam 84 butir, Riklona satu butir dan Yarindo 64 butir.
Obat-obatan yang dimusnahkan ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) atau berhalusinasi. Obat-obatan tersebut apabila dikonsumsi secara berlebihan akan menyebabkan kerusakan otak.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 17 perkara. "Sebagian besar merupakan serbuk sisa pemakaian," jelasnya. Sabu-sabu tersebut didapati menempel pada alat hisap yang diguanakan. "Yang dimusnahkan tadi juga berikut alat hisapnya berupa bong atau botol pipet, sedotan korek, dan lainnya," jelasnya. Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yaitu ganja dari dua perkara. Jumlahnya sebanyak tiga linting daun ganja kering.(drn)