Berkas Perkara Mafia Bola Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat 26-04-2019,15:50 WIB

PELIMPAHAN BERKAS : Jaksa menitipkan para tersangka mafia bola di Rutan Banjarnegara untuk selanjutnya disidangkan di PN Banjarnegara. ISTIMEWA BANJARNEGARA - Berkas perkara enam tersangka mafia bola dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (25/4). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taupik Hidayat mengatakan penyerahan berkas ini dilakukan sebelum masa penahanan 20 hari selesai. "Berkas perkara enam tersangka mafia bolakita serahkan hari ini pada tanggal 25 April. Sebelum masa penahanan 20 hari habis pada tanggal 30 April," kata dia. Dia mengatakan berkas yang dilimpahkan ke pengadilan Negeri Banjarnegara ini yaitu berkas perkara dan dakwaan. "Setelah berkas masuk, diteliti kelengkapannya. Baru pengadilan nanti menunjuk majelis hakimnya dan ditentukan jadwal sidangnya kapan," paparnya. Namun jika tidak meleset, sidang perdana kasus mfia bola ini akan dilaksanakan pekan depan. Dikatakan, ada peluang jumlah tersangka akan bertambah. "Terbuka kemungkinan jumlah tersangka ini bertambah. Tapi yang kita tangani sekarang ini enam tersangka," paparnya. Para tersangka ini diduga terlibat dalam pengaturan skor pada pertandingan sepak bola Persibara Banjarnegara pada Liga 3. Mereka yaitu angota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua PSSI Jateng Tjan Ling Eng alias Johar Ling Eng, mantan anggota komite wasit Priyanto atau Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid. Dikatakan, agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan. Selanjutnya yaitu menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya. "Saksi dijadwalkan setelah sidang pembacaan dakwaan. Namun kita menunggu perkembangan selanjutnya," paparnya. "Apakah kuasa hukum tersangka akan mengajukan eksepsi/sanggahan atau tidak. Kalau tidak ada sanggahan baru minggu depannya minta keterangan dari saksi pelapor," paparnya. Dia mengatakan dalam perkara ini ada saksi 26 orang yang akan dimintai keterangannya. "Ditambah tiga saksi ahli. Ada ahli pidana, ahli TPPU dan ahli dari Kemnpora," lanjutnya. (drn)

Tags :
Kategori :

Terkait