SOSIALISASI : KPU Banjarnegara melakukan sosialisasi kepada pemilih difabel, Minggu (25/11). DARNO/RADARMAS
BANJARNEGARA - Jumlah pemilih difabel yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.011 orang. Pemilih difabel ini memiliki hak pilih sama dengan pemilih normal. Sebagaimana itu dijamin dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Komisioner KPU Banjarnegara M Syarif SW mengatakan pemilih difabel memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. Dia menyebut pada Pemilu 2019 mendatang, ada 3.011 pemilih difabel. "Itu sudah semua. Ada tuna netra, daksa, grahita dan yang lainnya," kata dia usai menjadi pembicara pada Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 Bagi Penyandang Disabilitas, Minggu (25/11).
Dia mengatakan selain memiliki hak pilih, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai Pemilu. Termasuk juga memiliki hak dipilih sebagaimana orang normal pada umumnya.
Dikatakan, bagi pemilih difabel terutama tuna netra akan ada alat bantu alat bantu atau template. Namun template ini belum tiba di KPU Banjarnegara. "Kita masih menunggu dari KPU RI," kata dia. Jika template sudah tiba, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi dengan materi yang lebih teknis. "Simulasi bagaimana menggunakan templete yang benar," kata dia.
Sehingga pemilih tuna netra tidak salah pilih. Mengenai distribusi template ini akan diprioritaskan di TPS yang ada pemilih difabelnya.
Ketua DPC Pertuni Banjarnegara Ali Tujam mengatakan pada kesempatan ini, peserta memperoleh sosialisasi mengenai cara memilih dan pelanggaran.
Melalui kegiatan ini pula, pihaknya menjadi tahu template belum tiba. "Dari KPUD kami mendengar berita template belum sampai," kata dia. Menurut dia, template ini sangat penting bagi pemilih difabel. Terutama tuna netra. (drn)