BANJARNEGARA-Seekor buaya Senyulong berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Resor Wonosobo, Rabu (6/6) dari seorang pemiliki sebelumnya yang merupakan warga Banjarnegara. Ditengarai, pemilik buaya tersebut tidak mengetahui jika hewan peliharaanya merupakan satwa dilindungi.
Sebelumnya, diketahui buaya tersebut dipelihara oleh seorang pengusaha di Banjarnegara. Namun, yang bersangkutan tidak mengetahui jika buaya peliharaanya ternyata masuk dalam hewan yang dilindungi undang-undang. Setelah mengetahuinya, si pemillik lantas menghubungi BKSDA Jawa Tengah untuk mengevakuasi buaya miliknya.
DIAMANKAN : Buaya Senyulong yang diamankan dari seorang warga, kini dipelihara di Serulingmas Banjarnegara Zoo.
Petugas BKSDA Wonosobo Endi Suryo mengatakan, buaya Senyulong itu kini telah dititipkan di Taman Rekreasi Marga Satwa Serulingmas Kabupaten Banjarnegara. Setelah dilakukan evakuasi dari pemiliknya. “Buaya itu dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dipelihara pribadi,” tuturnya.
Endi mengungkapkan, buaya jenis ini dapat ditemukan di daerah Kalimantan dan Sumatera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, ada tujuh jenis buaya dan empat di antaranya dilindungi, salah satunya crocodylus porosus atau buaya air tawar. Termasuk didaalamnya Buaya Senyulong.
Direktur TRMS Serulingmas Lulut Yekti Adi yang membedakan antara buaya muara dengan buaya senyulong adalah bentuk moncong atau mulutnya yang lebih kecil. Sedangkan buaya muara moncongnya lebih lebar. “Buaya senyulong yang dititipkan di TRMS Serulingmas ini sudah dewasa. Untuk berat buaya, sekitar 80 kilogram dengan usia saat ini sekitar 6 tahun” ujarnya.
Menurutnya, buaya itu akan menjadi tamahan koleksi buaya yang dimiliki oleh TRMS Serulingmas. Lulut juga mengapresiasi kebesaran hati pemilik sebelumnya yang dengan sukarela dan berkenan melaporkan buaya peliharaanya untuk kemudian diamankan. Pasalnya, buaya itu memang tidak boleh dipelihara perseorangan.(her)