Perusahaan "Nakali" THR Karyawan Bakal Ditindak

Sabtu 02-06-2018,07:01 WIB

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Banjarnegara siap memfasilitasi para buruh persuahaan yang mengalami perselisihan soal Tunjangan Hari Raya. Agar lebih maksimal, Disnaker pun membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan. "Posko ini untuk memantau dan menyelesaikan persilisihan THR antara buruh dengan pengusaha," kata Kepala Disnaker Banjarnegara Imam Purwadi. Tak hanya itu, Disnaker juga mengirimkan surat edaran terkain kewajiban serta batas waktu pembayaran THR Keagamaan pada seluruh pengusaha. Dimana batas maksimal pembayaran harus dilakukan maksimal H-7 lebaran. Apabila perselisihan terjadi, Imam mengaku telah bekerjasama dengan satuan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Jawa Tengah untuk membuka posko pengaduan THR. Dengan adanya posko itu, diharapkan Disnaker dapat menjembatani kemungkinan konflik yang terjadi antara buruh dan perusahaan. Adapun risiko perselisihan, disebutkan Imam, seputar besaran dan batas waktu pembayaran THR. Disnaker kabupaten menerima dan menampung pengaduan, sedangkan penindakan menjadi kewenangan disnaker provinsi. "Kami bersama Disnaker Jateng akan ambil tindakan tegas untuk perusahaan yang melanggar ketentuan," terangya. Imam menuturkan, ketentuan THR, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan. Disebutkan, besaran THR yang dibayarkan yakni satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun secara terus menerus. "Bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional," katanya. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan. Namun denda yang dibebankan itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Lebih lanjut, Iamam mengatakan, jika THR tidak dibayarkanr, pengusaha akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang.(her)

Tags :
Kategori :

Terkait