Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Disnaker Kabupaten Banjarnegara siap memfasilitasi para buruh persuahaan yang mengalami perselisihan soal Tunjangan Hari Raya. Agar lebih maksimal, Disnaker pun membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan.
"Posko ini untuk memantau dan menyelesaikan persilisihan THR antara buruh dengan pengusaha," kata Kepala Disnaker Banjarnegara Imam Purwadi.
Tak hanya itu, Disnaker juga mengirimkan surat edaran terkain kewajiban serta batas waktu pembayaran THR Keagamaan pada seluruh pengusaha. Dimana batas maksimal pembayaran harus dilakukan maksimal H-7 lebaran.
Apabila perselisihan terjadi, Imam mengaku telah bekerjasama dengan satuan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Jawa Tengah untuk membuka posko pengaduan THR. Dengan adanya posko itu, diharapkan Disnaker dapat menjembatani kemungkinan konflik yang terjadi antara buruh dan perusahaan.
Perusahaan "Nakali" THR Karyawan Bakal Ditindak
Sabtu 02-06-2018,07:01 WIB
Kategori :