BANJARNEGARA - Ormas Islam di Banjarnegara mendesak agar Perda Miras direvisi agar hukumannya menjadi lebih tegas. Dengan hukuman yang lebih tegas, diharapkan akan meminimalisir peredaran minuman keras. Sebab, meskipun saat ini Sat Pol PP dan Kepolisian rutin melakukan pemberantasan miras, namun miras saja masih beredar di masyarakat.
TEMUI BUPATI Ormas Islam menemui Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di kediamannya di Jalan DI Panjaitan Banjarnegara. Dalam pertemuan tersebut, Ormas Islam mendesak Bupati merevisi Perda Miras agar sanksinya lebih berat.
Keprihatinan ini membuat pimpinan Ormas Islam di Banjarnegara menemui Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, merekameminta agar lebih tegas dalam menegakkan dalam memberikan sangki kepada pengedar dan penjual miras.
“Kami ingin memastikan bahwa Peraturan Daerah tentang miras lebih tegas. Sehingga akan membuat efek jera bagi penjual dan pembuat miras,” kata Ketua Syarikat Islam Banjarnegara Mushobihin.
Menurutnya, miras merupakan sumber segala maksiat. Orang yang rasional menjadi bisa menjadi tidak rasional ketikan mengonsumsi miras. Selain itu, miras jelas-jelas akan merusak moral generasi bangsa. “Kami meminta kepada Bupati agar hukuman bagi penjual miras dinaikan, agar menimbulakan efek jera bagi siapapun yang menjual miras,” paparnya.
Ketua PCNU Banjarnegara Zahid Khasani meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam membrantas minuman keras. Apalagi, minuman keras oplosan saat ini beredar hingga ke pelosok. “Kami sering menjumpai anak-anak muda, bahkan anak SMP meneggak miras oplosan, yang sebenarnya lebih membahayakan dari sisi kesehatan karena kemungkinan tidak higienis dan mengadung bakteri penyakit,” kata dia.
Terpisah, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banjarnegara Fahmi Hisyam meminta agar ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta penegak hukum dalam memberantas tuntas miras di Banjarnegara.
Fahmi juga meminta agar tempat tempat hiburan seperti karaoke yang menyediakan miras perlu diberikan sanksi. “Bagaimanapun miras bisa menjadi awal masnusia untuk berbuat berbagai maksiat, kami berharap ada tindakan yang lebih tegas, bila perlu perda miras juga di pertegas,” katanya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan pihaknya akan segera merespon aspirasi Ormas Islam di Banjarnegara untuk memperberat hukuman bagi penjual dan pembuat miras oplosan. “Kami dengan DPRD segera menindaklanjuti desakan dari Ormas Islam, FKUB, MSUI dan MUI,” kata dia.
Dikatakan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008, penjual dan pembuat minuman keras dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta. “Kami akan merubah Perda itu menjadi lebih tegas dan lebih berat bagi penjual miras. Dan saat ini perda tersebut sedang kami proses bersama DPRD,” pungkasnya. (drn/)