Distribusi E-KTP Lamban

Selasa 26-09-2017,16:22 WIB

Bupati Sidak Ke Sejumlah Kecamatan BANJARNEGARA – Seringnya mendapat keluhan distribusi KTP elektronik (KTP-el), membuat Bupati melakukan sidak ke sejumlah kecamatan. Kecamatan yang menjadi ajang sidak meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang dan Banjarnegara. Lamanya waktu yang dibutuhkan pemohon, disebabkan e-KTP yang sudah jadi tidak langsung didistribusikan. SIDAK : Mendapat keluhan dari masyarakat terkait distribusi e-KTP, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, melakukukan sidak ke sejumlah kecamatan, Senin (25/9). (Darno/Radarmas) “Saya mendapat keluhan dari warga bahwa distribusi e-KTP lambat, sehingga masyarakat harus lama menunggu untuk mendapatkan KTP-el, padahal e-KTP tersebut sudah jadi,” kata Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di sela-sela sidak, Senin (25/9). Ketika melakukan sidak di ruang pembuatan e-KTP di Kecamatan Purwanegara, Budhi mendapati sejumlah e-KTP yang sudah jadi. Namun belum didistribusikan kepada pemohon. Dia meminta agar semua camat di Banjarnegara segera mendistribusikan kepada pihak desa. Selanjutnya pemerintah desa yang mendistribuskan dokumen kependudukan yang sudah jadi kepada pemohon. Dia menegaskan, selain memantau distribusi e-KTP, juga akan memantau pelayanan e-KTP secara umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Meskipun demikian, masyarakat diminta bersabar. Sebab dalam melayani masyarakat, petugas sering menghadapi sejumlah kendala. Misalnya gangguan jaringan internet dan mati lampu. Camat Purwanegara, Latiful Fadli mengatakan berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, e-KTP yang sudah jadi diambil sendiri oleh pemohon. Sehingga meskipun sudah jadi, pihak kecamatan meminta agar pemohon mengambil sendiri e-KTP yang sudah jadi di kantor kecamatan. “Sebelumnya kami menunggu masyarakat untuk mengambil sendiri e-KTP yang sudah jadi, karena sesuai surat edaran dari Kepala Dindukcapil nomer 470/027/Dukcapil/2016 perihal distribusi dokumen kependudukan dan percetakan KTP-el, yang isinya antara lain bahwa pengambilan dokumen kependudukan (KTP-el) harus diambil dikantor kecamatan setelah ada tanda bukti pengambilan dari kecamatan yang di distribusikan melalui desa,” kata Latiful. Dia menegaskan jika ada intruksi terkait percepatan pendistribusian e-KTP- dari bupati, maka akan segera melaksanakan intruksi tersebut. Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Imam Kusharto saat dihubungi menjelaskan, memang ada Surat Edaran pada tahun 2016, tentang Mekanisme Pengambilan Dokumen Kependudukan. Namun sesuai instruksi dari Bupati, pihaknya akan segera membuat instruksi kepada kecamatan untuk segara mendistribusikan e-KTP yang sudah jadi kepada pihak desa untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. (drn/din)

Tags :
Kategori :

Terkait