49 Aturan Turunan UU Ciptaker Pulihkan Ekonomi, Ini Datanya

Senin 22-02-2021,12:28 WIB

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan 49 peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pemerintah berharap dengan terbitnya 49 peraturan turunan UU Ciptaker dapat berdampak positif bagi pemulihan perekonomian. 49 aturan tersebut juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan bangsa. https://radarbanyumas.co.id/kemudahan-uu-ciptaker-belum-dirasakan-pelaku-usaha/ “Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2). Dijelaskan Eddy, UU Ciptaker telah diundangkan per 2 November 2020. UU tersebut punya tujuan khusus untuk memperluas lapangan kerja, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional. Agar pelaksanaan UU Ciptaker berjalan baik, pemerintah perlu menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. "Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis," kata Eddy. Diungkapkannya, 49 PP dan Perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusah, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan. Ditambahkan Menkumham Yasonna Laoly, beberapa peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. “Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujarnya dikutip dari laman kemenkumham.go.id. Dia berharap pemberlakuan aturan turunan UU Ciptaker bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. “Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya. Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.(gw/fin) 49 Perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja 1. PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. PP No 6 /2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 3. PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 4. PP No 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. 5. PP No 9/2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. PP No 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan daerah. 7. PP No 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa. 8. PP No 12/2021 tentang Perubahan atas PP No 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 9. PP No 13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. 10. PP No 14/2021 tentang Perubahan atas PP No 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. 11. PP No 15/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2017 tentang Arsitek. 12. PP No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 /2002 tentang Bangunan Gedung. 13. PP No 17/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No 15/2005 tentang Jalan Tol. 14. PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 15. PP No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 16. PP No 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 17. PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 18. PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 19. PP No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 20. PP No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 21. PP No 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 22. PP No 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 23. PP No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. 24. PP No 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. 25. PP No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 26. PP No 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 27. PP No 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. 28. PP No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. 29. PP No 33/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian. 30. PP No 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 31. PP No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 32. PP No 36/2021 tentang Pengupahan. 33. PP No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 34. PP No 38/2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh. 35. PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 36. PP No 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. 37. PP No 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 38. PP No 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. 39. PP No 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 40. PP No 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 41. PP No 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. 42. PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 43. PP No 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. 44. PP No 48/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. 45. PP No 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. 46. Perpres No 9/2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. 47. Perpres No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 48. Perpres No 11/2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar. 49. Perpres No 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait