Perda Dicabut, Pemkab Banjarnegara Tak Bisa Tentukan Pajak

Rabu 07-12-2016,14:25 WIB

BANJARNEGARA - Pemkab Banjarnegara kini tidak bisa menetapkan sendiri harga dasar pajak air tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sebab kewenangan untuk menetapkan pajak dua komoditi tersebut, telah dicabut seiring diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Dinas Pengelolaan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarnegara, Aditya Agus S mengatakan, dengan berlakunya UU Pemerintahan Daerah, sejumlah pasal yang mengatur tentang pajak daerah tidak berlaku. "Pasal-pasal yang tidak berlaku setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah yaitu pajak daerah tentang penetapan harga dasar air dan bahan mineral bukan logam dan batuan," jelasnya. Menurut dia, PAD dari kedua sektor tersebut tidak otomatis hilang. Sebab Pemkab masih memperoleh pendapatan dari air tanah dan MBLB. "Akan tetapi pemungutannya menggunakan harga dasar yang ditetapkan provinsi. Untuk pemungutannya tidak ada masalah. Hanya saja, standar pemungutannya harus berdasarkan standar provinsi," tandasnya. Hingga kemarin, pihaknya belum menerima standar baru yang dikeluarkan pemerintah provinsi. "Sampai hari ini kita belum dapat harga standar dari provinsi. Untuk sementara pemungutannya masih menggunakan harga dasar yang ditetapkan oleh kabupaten," jelasnya. Selama ini, Pemkab Banjarnegara menggunakan dasar Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar memungut pajak yang ada. Dia menambahkan, masih ada waktu sampai akhir Desember ini untuk menunggu harga dasar yang baru. "Aturan yang baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017," imbuhnya. (drn/din)

Tags :
Kategori :

Terkait