BANJARNEGARA - Pemkab Banjarnegara kini tidak bisa menetapkan sendiri harga dasar pajak air tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sebab kewenangan untuk menetapkan pajak dua komoditi tersebut, telah dicabut seiring diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Dinas Pengelolaan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarnegara, Aditya Agus S mengatakan, dengan berlakunya UU Pemerintahan Daerah, sejumlah pasal yang mengatur tentang pajak daerah tidak berlaku. "Pasal-pasal yang tidak berlaku setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah yaitu pajak daerah tentang penetapan harga dasar air dan bahan mineral bukan logam dan batuan," jelasnya. Menurut dia, PAD dari kedua sektor tersebut tidak otomatis hilang. Sebab Pemkab masih memperoleh pendapatan dari air tanah dan MBLB. "Akan tetapi pemungutannya menggunakan harga dasar yang ditetapkan provinsi. Untuk pemungutannya tidak ada masalah. Hanya saja, standar pemungutannya harus berdasarkan standar provinsi," tandasnya. Hingga kemarin, pihaknya belum menerima standar baru yang dikeluarkan pemerintah provinsi. "Sampai hari ini kita belum dapat harga standar dari provinsi. Untuk sementara pemungutannya masih menggunakan harga dasar yang ditetapkan oleh kabupaten," jelasnya. Selama ini, Pemkab Banjarnegara menggunakan dasar Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar memungut pajak yang ada. Dia menambahkan, masih ada waktu sampai akhir Desember ini untuk menunggu harga dasar yang baru. "Aturan yang baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017," imbuhnya. (drn/din)
Perda Dicabut, Pemkab Banjarnegara Tak Bisa Tentukan Pajak
Rabu 07-12-2016,14:25 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,15:34 WIB
Yamaha All New Janus: Motor Matic Murah Terbaik Hanya Rp18 Jutaan
Minggu 20-10-2024,16:09 WIB
5 Faktor yang Membuat BYD Sukses Menjadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Sepanjang Tahun 2024
Minggu 20-10-2024,19:06 WIB
5 Fitur Canggih Mobil Listrik Chery Omoda E5, Teknologi Masa Depan dalam Genggaman
Minggu 20-10-2024,20:30 WIB
973 Pesilat Muda Berkompetisi di Kolopaking Championship I Piala Kemenpora 2024
Minggu 20-10-2024,20:09 WIB
Harga Jual Mobil Listrik BYD e6 Bekas Taksi Bluebird
Terkini
Senin 21-10-2024,13:18 WIB
Selain Droping Air Bersih, Ini langkah BPBD Cilacap Atasi Bencana Kekeringan
Senin 21-10-2024,13:12 WIB
KPU Banyumas Mulai Merakit 5.354 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024
Senin 21-10-2024,13:05 WIB
Beli Motor Baru Tanpa Teriak! Cicilan Beat Sporty CBS ISS 2024 Gak Sampai Sejuta!
Senin 21-10-2024,12:51 WIB
4 Motor Murah Terbaru 2024 yang Berdesain Ala Cappucino
Senin 21-10-2024,12:40 WIB