Masyarakat Banjarnegara Diminta Proaktif Laporkan Pungli

Rabu 26-10-2016,15:58 WIB

BANJARNEGARA - Masyarakat diminta proaktif bila menemukan pungutan liar (Pungli). Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 untuk membabat habis pungli di semua instansi/lembaga milik pemerintah. Di Banjarnegara, instansi yang telah menindaklanjuti Perpres tersebut antara lain Samsat Banjarnegara. Masyarakat yang melakukan cek fisik kendaraan, tidak perlu mengeluarkan biaya tidak resmi. Kasat Lantas Polres Banjarnegara, AKP Ben Aras, menjamin pelayanan cek fisik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat gratis. Dia mengatakan, layanan cek fisik kendaraan ini dilayani oleh petugas yang mengenakan baju bertuliskan Cek Fisik di Samsat Banjarnegara Tidak Dipungut Biaya. "Tulisan tersebut terpampang cukup besar pada baju bagian belakang," jelasnya. Namun bila ada petugas yang nekad melakukan pungli, masyarakat dipersilahkan melapor ke Kapolres Banjarnegara dengan nomor HP 081225900202. Hal ini menurutnya merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Khususnya di Instansi kepolisian. Kanit Regident Sat Lantas Polres Banjarnegara, Iptu TS Margo Yuwono menjelaskan, layanan cek fisik gratis ini merupakan bentuk komitmen pelayanan yang bebas pungli. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Selain pelayanan yang ramah dan menyenangkan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak resmi," ujarnya. (drn/din)

Tags :
Kategori :

Terkait