JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah diresmikan lima bulan lalu. Namun, aturan sapu jagat itu sampai saat ini belum dirasakan oleh para pelaku usaha.
Hal ini karena sampai saat ini aturan turunan UU Ciptaker masih digodok pemerintah. Pemerintah sendiri menargetkan aturan turunan UU Cipataker akan rampung pada Februari ini.
"Pemerintah harus fokus untuk memperecepat aturan turunan UU Ciptaker. Agar implementasi bisa segera dilakukan,'' ujar Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia, Kadin Indonesia, Achmad Widjaja kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (15/2).
https://radarbanyumas.co.id/jumlah-penduduk-miskin-naik-di-seluruh-provinsi-di-jateng-ada-411-juta-orang-miskin/
https://radarbanyumas.co.id/dpr-dan-pemerintah-tidak-siap-di-sidang-uji-materiil-uu-cipta-kerja-di-mk/
Ia sendiri menyambut baik UU Ciptaker. Ia berharap ke depan tidak ada lagi keributan ihwal penolakan UU tersebut. Sehingga semua pasal dalam UU Cipatker bisa dijalankan dengan oleh buruh maupun pengusaha.
"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat," kat Achmad.
Kendati demikian, ada aturan di dalam UU Ciptaker yang dirasa masih mengganjal. Sedikitnya ada dua hal, yang pertama adalah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda-beda dan tidak ada standar penetapan karena otonomi daerah, dan pemberian pesangon yang dinilai masih memberatkan pengusaha.
"UMP harus seragam di setiap daerah dan pemerintah harusnya memberikan kebijakan mengenai pesangon-pesangon. Sebab pengusaha kan mempunyai yang namanya BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan. Kenapa pesangon tidak dimasukkan ke dalam bagian dari BPJS tersebut," ucapnya.
Menurutnya, BPJS itulah yang seharusnya menjadi jaminan bagi pekerja, termasuk juga pengusaha. "Padahal BPJS kan kalau dia berhenti kerja tinggal klaim. Nanti ganti perusahaan ganti lagi kan dia daftar lagi. Jadi hal pesangon tidak perlu membebani pengusaha," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso menilai UU Ciptaker akan meningkatkan iklim berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Salah satu hal yang menjadi catatan positif menurutnya yakni soal penyederhanaan perizinan. Hal itu disebutnya bakal membuat investasi meningkat, sehingga serapan tenaga kerja tercipta.
"Yang paling dibela dalam UU Ciptaker adalah para pencari kerja, itu yang selalu disampaikan kami sampaikan, pengusaha percaya itu betul," ujar Aloysius kepada FIN, kemarin. (git/din/fin)