JAKARTA - Dua gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laksar Front Pembela Islam (FPI) ditolak. Majelis hakim menilai penangkapan laskar FPI serta penyitaan barang oleh pihak kepolisian adalah sah secara undang-undang.
Dalam kasus penangkapan, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra. Pembacaan putusan sidang dilakukan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusannya, Selasa (9/2).
https://radarbanyumas.co.id/polri-bongkar-92-rekening-fpi-dan-pihak-yang-berafiliasi/
Hakim menimbang penangkapan Khadavi oleh polisi sudah sesuai aturan dan sah. Penangkapan merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat. Hal ini menjadi dasar hakim menolak gugatan praperadilan penangkapan laskar FPI.
Sementara untuk gugatan praperadilan penyitaan barang M Suci, hakim juga menilai penyitaan dilakukan polisi telah sah secara hukum. Hakim tunggal Siti Hamidah menyebut polisi berhak menyita barang M Suci untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," katanya.
"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," lanjutnya.
Diketahui, keluarga M Suci mengajukan dua permohonan. Permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Sedangkan gugatan kedua mengantongi nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Atas putusan tersebut kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan menghormati putusan hakim.
"Kami menghormati, terutama kami menghormati putusan praperadilan apa pun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat dan itu Polsek Kelari," ujarnya di PN Jaksel.
Dia menyebut putusan hakim terkait penangkapan M Suci menguatkan temuan Komnas HAM. Karenanya, dia meminta polisi tetap harus mengusut kasus penangkapan Laskar FPI hingga tuntas. Tim hukum Khadavi juga akan mengawasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," ucap dia.
Selain itu, Adi juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Komnas HAM sebagai turut tergugat. Dia mengatakan Komnas HAM tidak pernah datang hingga hakim memutus perkara ini.
"Di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM, itu hak bagi keluarga Khadavi almarhum untuk mengetahuinya, apakah memang sesuai dengan argumentasi polda metro atau tidak," katanya.
Sementara, terkait penyitaan barang milik M Suci, pengacara menilai ada pertimbangan hakim yang keliru. Rudy Marjono, pengacara M Suci menilai barang bukti milik kliennya seharusnya dikembalikan ke keluarga. Sebab M Suci sudah meninggal.
"Ketiga terkait dengan masalah barbuk, menurut putusan hakim ini tetap dalam kuasa pihak penyidik sebagai bukti pokok perkara. Faktanya ini meninggal dunia, sehingga ini seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya, karena dihentikan secara hukum seharusnya barbuk ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," katanya.
Sedangkan pihak kepolisian menyebut putusan hakim sebagai pembuktian bahwa apa yang dilakukan Polri sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ditolaknya seluruh gugatan praperadilan tersebut membuktikan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya.(gw/fin)