JAKARTA – Dua fraksi di DPR berubah arah. Jika sebelumnya mendukung agar RUU Pemilu dilanjutkan dan dibahas, sekarang menolak. NasDem dan PKB. Ikut langkah pemerintah yang menolak untuk membahasnya.
Padahal, dari fraksi di DPR, kedua partai sebelumnya menyatakan jika setuju. Tapi, apa kata ketua umum partai harus diikuti. Surya Paloh dan Muhaimin. Keduanya sependapat. Saat ini Pandemi belum usai. Cara agar cepat keluar dari pandemi perlu dipikirkan.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta kadernya di DPR untuk tak melanjutkan revisi UU Pemilu. Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
https://radarbanyumas.co.id/tarik-ulur-ruu-pemilu/
Hal ini berarti termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Paloh, hal yang perlu dilakukan saat ini ialah menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 serta memulihkan perekonomian bangsa.
Menurutnya, partai politik wajib menelaah secara kritis setiap kebijakan. Namun, menurutnya, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan pihaknya akan menghentikan pembahasan revisi UU nomor Pemilu. Hal ini sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.
Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan. Serta mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024.
Sebagai anggota Fraksi PKB, ia akan melaksanakan perintah Muhaimin yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya.
Luqman mengatakan, terkait persoalan penyelenggaraan Pemilu, Ketua Umum PKB Muhaimin telah menyampaikan, pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.
Hal itu, menurut dia, agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya.
"Kedua, PKB melihat situasi pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.
Menurutnya, seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi COVID-19 dengan seluruh dampaknya seperti ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain.
Karena itu, menurut dia, Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra mendesak tersebut. (khf/fin)