Ribuan BB dari 70 Perkara Dimusnahkan, Libatkan Eks Pecandu untuk Ketahui Bandar

Kamis 23-12-2021,20:43 WIB

MUSNAHKAN: Ribuan barang bukti hasil sitaan dari 70 perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejari Cilacap bersama unsur penegak hukum di halaman kantor Kejari Cilacap, Rabu (22/12). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 70 perkara tindak pidana umum, periode Januari sampai dengan Oktober 2021, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap bersama unsur penegak hukum dan lainnya di halaman kantor Kejari Cilacap, Rabu (22/12). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar yaitu, sabu-sabu sebanyak 122 gram, ganja 26,46 gram, tembakau Sinte 24,46 gram, Pil Extaci 2 butir, Hexymer 2336 butir, Trihexyphenidyl 47 butir, Pil Kuning MF 1730 butir, Riklona 41 butir, DMP Nova 733 butir, Tramadol HCL 1678 butir, Tramadol Dolgresik 26 butir, Lorazepah 1 butir, Diazepam 1 butir, Alprazolam 534 butir, jamu sebanyak 76 bungkus, dan telepon seluler. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Cilacap T.Tri Ari Mulyanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Cilacap yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain pemusnahan barang bukti perkara kasus narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya. "Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Cilacap yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Oktober 2021," kata dia setelah pemusnahan BB. Didampingi Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama, Kepala Seksi Barang Bukti Eko, Kasi Pidana Umum Adi Wicaksono, dan Kepala BNNK Cilacap Windarto, Tri Ari menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil sitaan negara ini bisa dilakukan setelah putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Cilacap. "Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," imbuh Kajari. Dengan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Cilacap dan menekan angka tindak kejahatan. https://radarbanyumas.co.id/7683-liter-ciu-518-liter-tuak-116-knalpot-brong-dilindas-alat-berat-razia-sampai-tahun-baru/ "Saya berharap pemusnahan barang bukti tindak kejahatan setiap tahunnya menurun, sehingga bisa menjadi indikator kejahatan pun menurun. Jadi mari kita harapkan angka tindakan melawan hukum terus menurun," tutup dia. Kepala BNNK Cilacap AKBP Windarto mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti yang kebanyakan dari jenis narkoba. Terkait upaya pencegahan, BNNK Cilacap telah memulai dari desa di mana melibatkan masyarakat untuk aktiv dalam pencegahan. "Kita upayakan pencegahan dengan berbasis masyarakat. Dimana seseorang yang sudah kecanduan bisa direhabilitasi di desa tersebut, serta memberikan informasi terkait dengan bandar narkoba," kata Windarto. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait