Duh, Baru Dua Industri yang Kantongi Izin dari 200 Industri Gula Olahan di Cilacap

Senin 20-12-2021,11:36 WIB

TIDAK BERIZIN: Banyak pelaku industri gula olahan atau gula coklat sukrosa di Cilacap yang belum berizin lengkap. CILACAP - Selain persoalan jamu "bermasalah" yang masih kerap ditemukan di Cilacap, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) juga menghadapi permasalahan industri pada gula olahan atau gula coklat sukrosa yang masih banyak ditemukan belum berizin lengkap. Hasil monitoring keamanan pangan TJKPD Kabupaten Cilacap menghadapi hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masih ditemukan gula coklat sukrosa atau gula olahan yang masih belum memenuhi standar dan perizinan. Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispabun) Kabupaten Cilacap, Ir. Susilan menyampaikan, hasil pendataan pihaknya, jumlah pelaku usaha gula olahan atau gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap sudah mencapai sekitar 200 tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Patimuan, Kedungreja, Cipari, Gandrungmangu, Bantarsari, Kawunganten, Jeruklegi dan Nusawungu. Hanya, yang menjadi catatannya, dari jumlah 200 tempat usaha tersebut, dari catatannya baru unit usaha yang sudah memiliki izin lengkap, yaitu di Jeruklagi satu unit usaha dan Kawunganten juga satu unit usaha. Sedang lainnya memang ada yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi tidak sedikit yang belum memiliki baik NIB maupun izin edarnya. "Di samping itu banyak di antara mereka tidak memiliki unit pengolahan limbah, sehingga berpotensi terjadi pencemaran lingkungan," ungkap Susilan, Minggu (19/12). Dengan UU Cipta Kerja yang diperkuat dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko, pengajuan izin sebenarnya sudah dipermudah secara online melalui sistem OSS RBA (One Single Submission Risked Based Approach) atau sistem perizinan berbasis resiko. Melalui sistem tersebut pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses sistem dan perizinan bisa keluar dengan catatan memenuhi ketentuan yang tercantum pada pernyataan mandiri. "Jika dilihat secara keseluruhan, pembinaan atau pengendalian usaha gula olahan ini tidak bisa ditangani sendiri-sendiri karena melibatkan banyak pihak. Di antaranya DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian serta aparat penegak hukum, sehingga tim lebih lanjut akan mengagendakan pengawasan bersama," tandas dia. https://radarbanyumas.co.id/banyak-industri-gula-coklat-sukrosa-belum-berizin/ Wakil Ketua TJKPD Cilacap Wasi Ariyadi mengungkapkan, dengan adaya monitoring keamanan pangan secara terus menerus menurutmnya telah menunjukkan hasil yang signifikan dengan semakin menurunnya bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. "Tiga tahun yang lalu industri gula coklat sukrosa ini jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Namun saat ini jumlahnya mencapai ratusan unit industri dengan produksi ratusan ton per bulan. Seharusnya ini bisa menjadikan potensi berkembangnya UKM dan mendorong perekonomian di Kabupaten Cilacap," tuturnya. Hanya saja, menurutnya pelaku usaha gula masih banyak yang belum memenuhi standar pengolahan pangan yang baik, di mana dari catatannya hanya dua pelaku usaha yang sudah memiliki izin lengkap. "Perlu ada pembinaan dan pengendalian lebih lanjut, sehingga mereka benar-benar bisa memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan," pungkas Wasi. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait