Perkara Penganiyaan Berakhir Restoratif Justice, Alasan Ancaman Kurang Lima Tahun

Rabu 15-12-2021,10:56 WIB

DAMAI: Perkara penganiayaan yang melibatkan AB dan UN berakhir Restoratif Justice di Kejari Cilacap, Selasa (14/12). Foto NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Perkara penganiayaan oleh seorang guru honorer di Kampung Laut bernama Ade Budiana (AB) kepada seorang warga Kesugihan bernama Ufita Noviah (UN) berakhir Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Selasa (14/12). Kepala Kejari (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto menceritakan, perkara ini bermula saat pelaku AB yang bekerja sama dengan UN melakukan usaha gas elpiji di Kesugihan. Berjalannya waktu, AB menanyakan perkembangan usaha gas tersebut kepada UN tetapi tidak direspon oleh UN. "Saat mereka ketemu terjadi cekcok mulut, pelaku AB emosi dan melakukan pemukulan kepada UN. Akibat pemukulan tersebut UN sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka memar," ungkap Kajari didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Intel Dian Purnama, kemarin. Tri Ari menambahkan, pihaknya menerima perkara pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang menyeret AB pada Februari 2021. Setelah melalui sejumlah tahapan, pada November lalu, Kejari melakukan sejumlah upaya perdamaian, dan kemudian diusulkan untuk mendapatkan penghentian penuntutan. Usulan penghentian penuntutan memenuhi persyaratan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2020, di antaranya pelaku merupakan baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana di bawah lima tahun. "Ini sudah melalui mekanisme, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Kemarin kita sudah gelar perkara dengan pimpinan yang dihadiri Kajati melalui virtual, menyetujui usulan Kejari Cilacap terkait perkara AB untuk dihentikan penuntutan, karena memenuhi syarat-syarat penghentian penuntutan," imbuh dia. Penghentian penuntutan tidak hanya berhenti di perkara penganiyaan, melainkan juga faktor-faktor penyebab juga telah diselesaikan, supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari. https://radarbanyumas.co.id/lakukan-penganiayaan-di-tempat-karaoke-di-kebasen-dua-pemuda-asal-cilacap-dibekuk/ "Kita pertemukan antara korban dan pelaku, dengan disaksikan aparat desa, dan juga distributor elpiji. Di situ alhamdulillah kedua pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian, dan sepakat tidak ada lagi tuntutan, baik itu pidana maupun perdata," tandasnya. Pelaku AB sendiri mengakui kesalahannya kepada UN, dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya. "Saya betul-betul mengakui (penganiyaan), karena dari diri saya memiliki kekurangan," kata Korban UN mengaku bersyukur telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dia dengan AB, dengan catatan tidak ada tuntutan di kemudian hari. Setelah perdamaian ini dirinya meminta adanya hak-hak mendapat perlindungan terhadap dirinya.  "Tetap hak-hak saya dilindungi di perkara ini, dan saya minta terdakwa selegowo- gowonya dan tetap bersilaturahmi yang baik," kata UN. (nas) 

Tags :
Kategori :

Terkait