Dikelola Rekanan, Parkir RSUD Cilacap Dinilai Tak Maksimal, Penerapan Parkir Progresif Terkendala Perda

Selasa 14-12-2021,11:02 WIB

BELUM MAKSIMAL: Pengelolaan parkir RSUD Cilacap belum maksimal meski dikelola pihak ketiga. CILACAP - Pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dianggap belum maksimal meski ditangani pihak ketiga atau sistem rekanan. Sistem keamanan yang tidak ideal, cara-cara manual dan penataan yang semrawut diantaranya menjadi penyebab. Direktur RSUD Cilacap, dr Moch Ichlas Riyanto mengakui, banyak keluhan soal pengelolaan perparkiran di RSUD Cilacap dan menjadi evaluasi pihaknya. Hanya untuk penanganan, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal. Ini mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 pengganti Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap, pengelolaan perparkiran di Rumah Sakit Umum (RSU) termasuk RSUD Cilacap dan pasar menjadi kewenangan Dinas Perhubungan melalui pihak ke tiga. Soal ini sebenarnya sudah meminta kepada Dishub untuk diberi kewenangan untuk bisa mengelola parkir RSUD sendiri, tetapi terkendala dengan Perda tersebut. "Sejak tahun kemarin sebenarnya sudah kita minta, tetapi karena Perdanya belum diubah ya seperti itu. Kita tidak bisa langsung memaksimalkan, minta seperti ini-itu," ujarnya, Senin (13/12). Hasil evaluasi pengelolaan perparkiran tersebut, untuk tahun 2022, RSUD Cilacap meminta kepada Dishub dan pihak ketiga supaya ada perbaikan dalam pengelolaan perparkiran. "Untuk tahun depan, kita sudah berkoordinasi dengan Dishub, kita minta seperti ini, kita punya lahan seperti ini. Persyaratan itu sudah kita sampaikan. Untuk rekanan kita minta untuk paparan, bagaimana perparkiran sesuai dengan tempat yang ada, dan kita akan berikan masukan," imbuh Ichlas. Kepada rekanan RSUD Cilacap juga akan memberikan kritik dan saran dari pengunjung, khususnya soal parkir. "Kita akan beri masukan kepada rekanan, mereka bisa seperti (pengelolaan) ini, tetapi juga sesuai tatanan. Sehingga alur pengunjung baik eksternal dan internal bisa tertata lancar," tandasnya. https://radarbanyumas.co.id/harap-dimanfaatkan-daftar-rsud-cilacap-kini-tak-perlu-antre/ Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, pelaksana pengelolaan parkir di RSUD untuk tahun 2021 dan tahun 2022 masih dilakukan pihak ketiga, dengan menggunakan metode lama menyesuaikan Perda yang berlaku. "Pelaksanaannya masih sama dengan cara-cara seperti dulu, kan Perdanya belum berubah," ungkapnya kemarin. Cara seperti dulu yang dimaksud, Tulus menambahkan, bukan parkir progesif seperti yang sudah dilakukan salah satu RS swasta, melainkan hanya parkir sekali setiap kunjungan. "Jadi tidak kena progresif, tidak kena jam-jaman. Hanya dibuat gate untuk masuk-keluar," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait