Dilarang Cuti dan Bepergian Saat Nataru, Pemkab Cilacap Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Rabu 08-12-2021,13:51 WIB

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengeluarkan larangan cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Tepatnya mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Larangan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap. Pada Surat Edaran Bupati Cilacap nomor 800/08132/38 tertanggal 24 November 2021 disebutkan, ASN di lingkungan Pemkab Cilacap dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah, atau mudik selama Nataru dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional tersebut. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN Cilacap yang bertempat tinggal di dalam wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Larangan tersebut tidak berlaku untuk ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN baik PNS maupun PPPK. Untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas wajib memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja. Pemkab Cilacap menyiapkan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf menyampaikan, larangan itu merujuk kepada instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru serta SE Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti Nataru ASN. https://radarbanyumas.co.id/9-ruas-jalan-di-cilacap-ditutup-saat-tahun-baru-pemudik-akan-dirapid-antigen/ "Kami minta ASN di lingkungan Pemkab Cilacap tidak cuti dan tidak bepergian tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022," kata Farid, Selasa (7/12). Farid mengingatkan, kasus pandemi Covid-19 di Cilacap masih ada. Oleh karena itu, ASN didorong menjadi garda terdepan tetap menjaga protokol kesehatan di tengah masyarakat. "Sesuai yang disampaikan oleh Menkes, kalau kita bisa melalui Natal dan Tahun Baru 2022 dengan tidak ada penambahan angka Covid-19 maka bisa melandai,” tandas dia. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait