Banyak Industri Gula Coklat Sukrosa Belum Berizin

Sabtu 04-12-2021,10:57 WIB

BELUM BERIZIN: Produksi gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap banyak yang belum mengantongi izin edar. CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya untuk menertibkan industri gula coklat sukrosa yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tentang syarat kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Assisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap, Wasi Ariyadi mengatakan, gula coklat Sukrosa ini bisa menjadi potensi berkembangnya UKM dan mendorong perekonomian di Cilacap. Namun masih banyak dari mereka yang belum memenuhi standar pengolahan pangan yang baik. Tahapan yang dilakukan menurut Wasi Ariyadi yaitu dengan membuat surat edaran bupati yang ditujukan kepada OPD dan para Camat untuk melakukan pembinaan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Apabila pelaku usaha tetap tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan sesuai perundang-undangan akan dilakukan penertiban. "Dalam hal perizinan, pelaku usaha wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Industri dan Izin Edar PIRT/MD," kata dia. Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Susilan mengatakan, dari 209 pelaku usaha Gula Coklat Sukrosa di Cilacap dengan jumlah produksi mencapai 7.290,95 ton per bulan, baru dua yang sudah memiliki izin MD. Selebihnya belum berizin dan belum memenuhi standar. "Selain tidak memiliki ijin edar PIRT/MD, hygiene sanitasi tempat produksi gula masih sangat kurang. Tempat yang kotor, alat produksi tidak rapih, penggunaan air yang kotor, kebersihan pekerja kurang terjaga, tidak ada tempat pembuangan limbah yang benar, serta adanya penambahan bahan-bahan yang tidak semestinya digunakan," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/gula-rafinasi-rugikan-petani/ Pihaknya pun bersama dinas terkait telah melakukan pembinaan di beberapa Kecamatan terkait usaha gula coklat sukrosa. "Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat, harus dilakukan pembinaan dari Dinas Perindustrian dan DLH. Yang sudah memiliki NIB akan menjadi kewenangan DPMPTSP dan OPD terkait," ujarnya. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait