Usulan Kenaikan UMK Cilacap Rp 1.800 Dinilai Cacat Hukum, Unsur Pekerja Surati Gubernur dan Bupati

Kamis 25-11-2021,08:28 WIB

TERJADI PENOLAKAN: Mekanisme rapat Dewan Pengupahan dipersoalkan unsur buruh, karena dinilai tidak sesuai regulasi. CILACAP - Kelompok pekerja Kabupaten Cilacap terus melawan atas hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) Cilacap, yang telah memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 hanya naik Rp 1.800, atau Rp 2.230.904. Sedikitnya ada empat catatan pada rapat DPKab yang menjadi sorotan kelompok pekerja. Pertama pada redaksi berita acara yang berbeda antara judul dan isi. Pada judul berita acara tersebut tertulis tahun 2020, tetapi diisi berita acara tertulis tanggal 22 November 2022. "Hal itu dapat menjadikan berita acara tersebut cacat hukum, dikarenakan berita acara tersebut sebagai dasar materi usulan UMK Cilacap oleh Bupati," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak,Gas bumi dan Umum (FSP-KEP) Kabupaten Cilacap, Dwi Antoro Widagdo. Poin kedua yang disorot adalah dalam mekanisme sidang pleno tidak ada pelaksanaan pembacaan, apalagi pengesahan tata tertib. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 37 Permenaker nomor 13 tahun 2021. Pada poin tiga, Widagdo menambahkan, dalam mekanisme persidangan tidak adanya kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang berbeda. Hal tersebut menurut dia menjadi indikasi kalau rapat DPKab telah disusun demikian rupa supaya aspirasi buruh tidak tersampaikan. "Ini tidak sesuai dengan substansi sidang pleno yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat sesuai pasal 35 Permenaker nomor 13 tahun 2021," imbuh Widagdo. Dan poin empat yang jadi perhatian buruh adalah pada keanggotaan DPKab Cilacap yang menghadiri sidang, yang menurut dia ada indikasi salah satu unsur telah menjadi anggota DPKab dua kali jabatan, dan saat ini masuk ke jabatan ketiga. Itu tidak sesuai dengan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Widagdo mengungkapkan, dari empat poin yang menjadi sorotan pihaknya, kelompok pekerja cukup menyayangkan pada item 3, di mana aspirasi buruh tidak tersampaikan, apalagi diakomodir. Terutama UMK Kabupaten Cilacap secara faktual saat ini menurut pihaknya masih belum memenuhi nilai kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat terjadi penyatuan UMK kabupaten Cilacap tahun 2017. Hal tersebut sangat merugikan kelompok pekerja untuk wilayah kota. Kerugian yang dimaksud adalah kenaikan UMK didasarkan pada rata-rata angka usulan 3 wilayah di Cilacap. Mula dari kenaikan UMK rata-rata sebesar Rp 166.689 (10,92 %), sementara wilayah kota hanya mendapat kenaikan Rp 85.000 (5,1 %). "Oleh karena itu, semestinya untuk wilayah kota mendapatkan pemenuhan nilai KHL sebesar 5,82 persen, yang kemudian disesuaikan dengan formula perhitungan UMK tahun 2022," imbuh Widagdo. Atas catatan tersebut, FSP-KEP Cilacap telah menyampaikan keberatan atas hasil berita acara sidang pleno DPKab Cilacap, dengan menyurati Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/11). "Kami mengusulkan pelaksanaan sidang pleno penentuan usulan UMK Cilacap dilaksanakan ulang, guna memenuhi aturan perundangan yang berlaku," tandas dia. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap selaku Ketua DPKab Cilacap mengklaim, pihaknya telah bekerja sesuai aturan. https://radarbanyumas.co.id/kenaikan-umk-2022-cilacap-rp-1-800-tidak-penuhi-khl-ketua-dpkab-cilacap-didik-nugraha-sudah-sesuai-aacuan-bps/ "Terkait KHL itu tidak termasuk dalam komponen penghitungan UMK. Sedangkan terkait yang 3 wilayah (UMK) itu aturannya dalam satu kabupaten hanya (ada) satu UMK," terangnya. Kemudian terkait redaksi surat yang menurut kelompok pekerja catat hukum, pihaknya telah melakukan koreksi. "Itu kita perbaiki," tandas Dikdik. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait